RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

05-11-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kali ini, DPR menghadirkan akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa guna menghimpun pandangan sebelum memasuki pembahasan substansi rancangan regulasi tersebut.

 

Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin agenda yang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan.

 

Sahroni menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan menampung masukan sekaligus memperdalam sejumlah materi dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR juga mendapat kesempatan untuk menanggapi langsung pandangan para narasumber.

 

“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni saat membuka rapat.

 

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memastikan RUU Perampasan Aset tidak akan dijadikan alat hukum aparat dalam menyalahgunakan kewenangan pemblokiran dan penyitaan, yang berpotensi merugikan. Untuk itu ia menekankan pentingnya kontrol, transparansi pengelolaan aset, serta perlindungan hukum yang jelas agar hukum tidak bergeser menjadi alat kekuasaan.

 

“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum, untuk itu kita mengajak seluruh akademisi untuk berkontribusi menghasilkan suatu produk hukum yang jelas dan transparan. Mengingat waktu yang ada sangat terbatas pembahasan ini harus fokus pokok masalah utamanya saja. Intinya RUU Perampasan Aset harus bersifat seimbang antara negara dan pelaku terutama yang beritikad baik”, ungkapnya.

 

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan ekonomi. Mereka adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto serta Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi. (tn/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan
05-11-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan...
Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar
05-11-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Pemberantasan narkotika dinilai tidak cukup hanya melalui penangkapan pengguna dan kurir. Pengungkapan jaringan bandar besar, pencegahan, perlindungan...
Percayakan Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal kepada Presiden
04-11-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan...
Apresiasi Penindakan di Kampung Bahari, Adang Dukung Pembenahan Kawasan Rawan Narkoba
04-11-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai penindakan terhadap peredaran narkotika di kawasan Kampung Bahari, Jakarta...