Pengelolaan SDA Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Oligarki
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok oligarki. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan untuk mencegah praktik penyimpangan dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Darmadi kepada Parlementaria usai mengikuti agenda pengukuhan Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.Eng., sebagai Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (31/10/2026). Baginya, pemikiran Ahmad Redi, khususnya mengenai pengelolaan sumber daya alam, dapat memberikan sumbangsih bagi perbaikan tata kelola kekayaan negara.
Di sisi lain, dirinya menyoroti praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilainya merugikan kepentingan negara dan masyarakat dan praktik under-invoicing dan transfer pricing. Isu ini, tegasnya, perlu ditangani karena berpotensi membuka celah penyimpangan dalam kegiatan usaha dan ekspor.
“Kita ketahui bahwa sumber daya alam kita ini selama ini banyak sekali dikeruk oleh oligarki. Praktik-praktik yang tidak terpuji, seperti under-invoicing, sebetulnya memang harus diatasi,” ujar Darmadi.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kerusakan ekologis yang timbul akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab dapat mengurangi manfaat kekayaan alam bagi generasi sekarang maupun mendatang.
Darmadi menilai kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kekayaan negara perlu dikawal agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nah, ini yang harus dijaga,” tegasnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan bahwa kebijakan yang baik tidak akan memberikan hasil optimal apabila implementasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan aturan dijalankan secara konsisten serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi dan penyimpangan.
“Jangan sampai membuat satu aturan main, kemudian tidak bisa menjaga implementasinya, rusak dan banyak praktik korupsi. Kelemahan yang ada dari pemerintahan sekarang adalah implementasinya tidak bagus. Ini yang harus diperbaiki oleh pemerintah kita,” ungkapnya.
Darmadi turut mengapresiasi kontribusi akademik Ahmad Redi yang dinilainya tidak hanya bertumpu pada teori hukum, tetapi juga didukung penelitian empiris dan pemahaman terhadap praktik di lapangan. Baginya, kajian tersebut dapat membantu mengidentifikasi celah penyimpangan dalam tata kelola sumber daya alam sekaligus merumuskan langkah perbaikannya.
Mengakhiri pernyataan, ia berharap pengembangan ilmu Hukum Administrasi Negara dapat memberikan kontribusi bagi perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang lebih akuntabel, terutama dalam memastikan kewenangan negara dijalankan untuk melindungi kepentingan publik. Sementara itu, dalam kesempatan pengukuhan tersebut, Ahmad Redi menegaskan bahwa jabatan profesor bukanlah akhir perjalanan intelektual, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan dan memperluas kontribusi kepada masyarakat.
Reformasi Perizinan
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Abidin Fikri mendukung reformasi perizinan SDA agar pengelolaannya benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, hukum administrasi negara dalam pengelolaan SDA tidak boleh hanya berorientasi pada kepastian prosedur perizinan, tetapi juga harus memastikan kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia menilai pemikiran Ahmad Redi mengenai tata kelola perizinan dan pemanfaatan SDA relevan untuk mendorong perbaikan kebijakan, terutama agar masyarakat di daerah penghasil turut merasakan manfaat pengelolaan kekayaan alam.
“Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi, rezim perizinan mestinya bukan hanya memberikan kepastian secara prosedural kepada korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memastikan kekayaan itu digunakan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Abidin kepada Parlementaria.
Tidak hanya itu saja, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti kondisi sejumlah daerah yang kaya akan sumber daya alam, tetapi masyarakat yang belum sepenuhnya menikmati kesejahteraan dari kekayaan tersebut. Karena itu, ungkapnya, evaluasi terhadap tata kelola perizinan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat serta dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan.
Baginya, keberhasilan pengelolaan SDA tidak cukup diukur dari kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Kebijakan perizinan, pungkas Abidin, juga harus mampu memastikan distribusi manfaat yang adil, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah penghasil sumber daya alam. (tvrp,um/aha)

