Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam maupun gangguan lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan akibat kondisi tersebut.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai, pelaku usaha yang mengandalkan transaksi harian, seperti pedagang kaki lima dan pemilik warung kelontong, menjadi kelompok yang rentan terdampak. Penurunan omzet membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban cicilan kredit kepada perbankan.
"Kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis. Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong," tegas Didik dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia mengingatkan, kesulitan membayar cicilan yang tidak diikuti kebijakan penyesuaian berpotensi menambah beban keuangan pelaku UMKM. Jika berlangsung berkepanjangan, kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha, bahkan membuat pedagang kehilangan sumber mata pencaharian.
Karena itu, Didik meminta OJK merespons kondisi debitur terdampak bencana melalui kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian pembayaran kredit. Menurutnya, relaksasi bukan berarti menghapus kewajiban utang, melainkan memberikan kelonggaran waktu agar debitur dapat memulihkan kondisi keuangan dan kembali menjalankan usahanya.
"Harus ada kebijakan relaksasi atas kewajiban debitur di perbankan. Jika tidak, mereka akan terpuruk. Langkah ini bertujuan membantu korban bencana agar bisa menata kembali hidupnya," ujar Didik.
Selain OJK, ia juga menyoroti peran pemerintah dalam mendorong perbankan, terutama bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk memberikan kelonggaran kepada debitur terdampak. Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan mempertahankan usahanya di tengah tekanan ekonomi.
"Ini bukan soal mereka enggan membayar utang, melainkan memohon kelonggaran waktu. Khususnya untuk pinjaman di Bank Himbara, pemerintah wajib hadir di sana," tambahnya.
Didik berharap OJK dan pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga pelaku UMKM terdampak bencana memperoleh kesempatan untuk memulihkan usahanya. Dengan penyesuaian kewajiban kredit, debitur diharapkan dapat kembali produktif sekaligus menyelesaikan tanggung jawab pembayarannya secara bertahap. (fa/aha)

