Usulan Luhut Soal Redefinisi Korupsi Lemahkan Astacita Presiden

22-10-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu poin utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, redefinisi tersebut tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam status darurat korupsi.

 

"Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra," ujar Rudianto dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis, (22/10/2026). 

 

Legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil Sulsel I itu menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor berfungsi sebagai pagar bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun BUMN. Tanpa aturan tersebut, risiko penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dikhawatirkan akan meningkat tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas.

 

Rudianto juga menepis anggapan bahwa unsur kerugian negara menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Ia menegaskan bahwa pemisahan risiko bisnis tidak boleh mengabaikan kebijakan melanggar hukum yang membuat negara tekor.

 

"Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Rudianto memaparkan data bahwa selama pemerintahan Presiden Prabowo, penyelamatan uang negara mencapai kurang lebih Rp28 triliun. Mayoritas dari angka tersebut bersumber dari pengusutan kerugian negara, bukan sekadar kasus suap-menyuap. Hal ini membuktikan bahwa delik kerugian negara adalah instrumen paling efektif bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Saat ini, masyarakat justru menantikan penguatan regulasi melalui UU Tipikor, UU TPPU, hingga RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026. Rudianto menegaskan bahwa mempersempit penafsiran korupsi sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

 

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan meredefinisi tindak pidana korupsi. Luhut mengusulkan agar korupsi hanya difokuskan pada suap-menyuap (bribery) sesuai standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menghapus unsur kerugian keuangan negara. (rdn)

BERITA TERKAIT
Penghapusan Unsur Kerugian Negara Buka Celah Suburnya Praktik Korupsi, Tolak Usulan Luhut!
22-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan...
Redefinisi Tindak Pidana Korupsi Patut Ditolak, Makin Masif Koruptor Bawa Kabur Uang Negara
22-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menilai usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan...
Usulan Luhut Soal Redefinisi Korupsi Lemahkan Astacita Presiden
22-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi justru akan...
Komisi III: Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo Sudah Berada di Jalur yang Tepat
22-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berada...