Ateng Sutisna Dorong Pembenahan Terpadu Pengendalian Karhutla
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diperkuat melalui pencegahan, koordinasi lintas lembaga, dan penegakan hukum. Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, mendorong pembenahan sistem pengendalian agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat terlindungi dari dampak asap.
“El Niño memperberat risiko. Justru karena risikonya sudah diketahui, pemerintah wajib meningkatkan kesiapan. Peta kerawanan, peringatan cuaca, dan informasi titik panas harus diikuti tindakan nyata sebelum api membesar,” ujar Ateng dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Politisi Fraksi PKS ini mengusulkan enam langkah pembenahan, mulai dari pemeriksaan kawasan rawan dan pengawasan pemegang izin, penguatan pengawasan lingkungan, pemulihan gambut, hingga koordinasi operasi darurat dan penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan petugas serta keterbukaan data agar pelaksanaan kebijakan dapat dipantau masyarakat.
Menurutnya, pembagian tugas antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), pemerintah daerah, dan lembaga terkait perlu berjalan efektif sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi diperlukan agar upaya pencegahan, penanganan kebakaran, dan pemulihan lingkungan tidak terhambat oleh perbedaan kewenangan.
Dirinya meminta pemerintah mengumumkan rencana pelaksanaan pembenahan dalam 30 hari dan melaporkan perkembangannya setiap bulan. Laporan tersebut perlu memuat pembagian tugas, anggaran, tindak lanjut pemeriksaan, serta data titik panas, luas kebakaran, dan kualitas udara.
“Petugas di lapangan sudah mempertaruhkan keselamatan. Kerja mereka harus didukung kebijakan pencegahan yang kuat agar tidak terus menghadapi kebakaran yang meluas,” ujarnya.
Besarnya risiko karhutla juga terlihat dari dampaknya terhadap keselamatan petugas dan kualitas udara. Pada 16 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan empat orang yang terlibat dalam pemadaman kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka bakar serius.
Sementara itu, pemantauan kualitas udara KLH/BPLH pada 15 Oktober 2026 mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mencapai 1.551. Palangka Raya tercatat 1.294 dan Kabupaten Gunung Mas 1.006, dengan PM2.5 sebagai parameter pencemar kritis. Angka tersebut masuk kategori berbahaya dan mempertegas pentingnya pengendalian karhutla sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat.
Ateng menegaskan, keberhasilan pengendalian karhutla harus diukur dari efektivitas pencegahan dan perlindungan masyarakat, bukan hanya dari penanganan setelah kebakaran terjadi. Evaluasi berkala dan keterbukaan data diperlukan untuk memastikan pembenahan menghasilkan perbaikan nyata. (uc/um)

