Kurniasih Mufidayati Minta Pembayaran TPG yang Tertunda Segera Dituntaskan

15-10-2026 / KOMISI X

PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat penyelesaian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih tertunda bagi sebagian guru. Langkah tersebut diperlukan agar guru yang telah memenuhi persyaratan memperoleh kepastian atas hak kesejahteraannya.


Menurut Kurniasih, keterlambatan pembayaran TPG perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola penyaluran tunjangan. Selain penyelesaian pembayaran, kepastian mengenai jadwal penyaluran juga penting agar guru dapat mengetahui perkembangan hak yang seharusnya mereka terima.


“Kita memahami bahwa penyaluran TPG memerlukan proses administrasi dan validasi data. Namun, bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, hak tersebut tentu harus segera dibayarkan. Guru membutuhkan kepastian setidaknya dalam hal informasi timeline pembayaran TPG,” ujar Kurniasih dalam keterangannya kepada parlementaria,  Kamis (15/10/2026).


Ia menilai, penyelesaian pembayaran TPG tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administratif. Pemenuhan hak tersebut juga merupakan bentuk penghargaan terhadap profesionalitas dan pengabdian guru dalam menjalankan tugas pendidikan.


Karena itu, koordinasi antara Kemendikdasmen, pihak terkait, dan satuan pendidikan perlu diperkuat untuk mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai kendala penyaluran. Dengan koordinasi yang efektif, persoalan administrasi maupun validasi data diharapkan tidak berlarut-larut hingga menghambat pemenuhan hak guru.


“Guru adalah ujung tombak pendidikan kita. Memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara tepat waktu merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesejahteraan guru sekaligus kualitas pendidikan nasional,” tegas Kurniasih.


Selain mempercepat penyelesaian pembayaran, Kurniasih mendorong Kemendikdasmen menyediakan informasi penyaluran TPG yang mudah diakses oleh para guru. Informasi tersebut mencakup status pembayaran, kendala yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.


Ia menilai, keterbukaan informasi perlu disertai perbaikan mekanisme komunikasi dan pengawasan penyaluran agar persoalan administrasi tidak berlarut-larut. “Percepatan pembayaran harus diikuti dengan komunikasi yang baik dan mekanisme penyelesaian yang jelas. Guru yang telah memenuhi persyaratan harus mendapatkan haknya secara tepat waktu,” tegasnya.


Terakhir, Legislator dari Fraksi PKI ini berpandangan, pemenuhan hak guru merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional. “Kepastian pembayaran tunjangan dan keterbukaan informasi merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru sekaligus upaya menjaga kesejahteraan mereka,” pungkas Kurniasih. (ujm/aha) 

BERITA TERKAIT
Kurniasih Mufidayati Minta Pembayaran TPG yang Tertunda Segera Dituntaskan
15-10-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat penyelesaian...
Adde Rosi: Plagiarisme dan Perjokian Ancam Kualitas SDM Indonesia
15-10-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan praktik plagiarisme dan perjokian akademik harus ditangani secara...
Komisi X DPR Kaji Penguatan Perlindungan Anak dari Perundungan dalam RUU Sisdiknas
11-10-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Pemalang — Komisi X DPR RI akan mencermati kembali ketentuan perlindungan peserta didik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan...
Sabam Sinaga Dorong Evaluasi Desil agar Tak Hambat Akses KIP Kuliah
11-10-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Pasuruan — Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga mendorong evaluasi kriteria desil dalam penentuan penerima Kartu Indonesia Pintar...