Cegah Karhutla, Pengawasan Perusahaan Pengelola Lahan Harus Diperketat

15-10-2026 / KOMISI IV

PARLEMENTARIA, Jakarta — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang perlu diperkuat melalui evaluasi menyeluruh terhadap wilayah rawan serta pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai langkah tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menyasar akar persoalan.


Untuk daerah dengan kondisi karhutla yang parah, Alex meminta pemerintah menambah personel pemadam, peralatan pemadaman, serta meningkatkan patroli yang disertai evaluasi terhadap wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran.


“Jika lokasi yang sama terus menjadi titik rawan, Pemerintah harus menelusuri penyebabnya. Evaluasi perlu mencakup kondisi lahan, pengelolaan kawasan, ketersediaan sumber air, praktik pembukaan lahan, serta kesiapan perusahaan dan masyarakat dalam mencegah kebakaran,” jelas Alex dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (15/10/2026).


Di sisi lain, ia meminta pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan diperkuat. Pemerintah, kata Alex, harus memastikan seluruh kewajiban pencegahan kebakaran dijalankan, mulai dari penyediaan personel, sarana pemadaman, pemantauan kawasan, hingga mekanisme pelaporan.


“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku,” tukasnya.


Menurut Alex, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi juga harus mencegah penyebab kebakaran terus berulang. “Petani kecil dan masyarakat sekitar kawasan hutan juga perlu memperoleh pendampingan untuk menerapkan metode pengolahan lahan tanpa membakar,” sebut Alex.


Alex menambahkan, kebijakan yang tegas akan lebih efektif apabila disertai alternatif yang realistis, bantuan teknis, dan edukasi yang menjangkau masyarakat. “Pemerintah perlu segera memverifikasi titik panas yang berisiko tinggi, memperkuat patroli di wilayah rawan, menyiapkan pemadaman dini, dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan ketika asap mengancam kesehatan,” urainya.


“Untuk itu dibutuhkan upaya penanggulangan terpusat karena penanganan Karhutla harus berpacu waktu dengan rambatan api dan embusan asap,” tutup Alex. (bit/aha)

BERITA TERKAIT
Hotspot Capai 20.334 Titik, Waka Komisi IV Minta Pemerintah Bergerak Sebelum Karhutla Meluas
16-10-2026 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Lonjakan jumlah titik panas (hotspot) hingga mencapai 20.334 titik dalam sehari menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk...
Cegah Karhutla, Pengawasan Perusahaan Pengelola Lahan Harus Diperketat
15-10-2026 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang perlu diperkuat melalui evaluasi menyeluruh terhadap wilayah rawan serta...
Anak dan Lansia Terdampak Karhutla Sebaiknya Diungsikan ke Daerah yang Aman
15-10-2026 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengusulkan pemerintah agar anak-anak hingga orang tua yang terdampak kebakaran...
Usman Husin Desak Kemenhut Percepat Penanganan Karhutla Papua
14-10-2026 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua yang dilaporkan telah menyebar hingga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara...