Musa Rajekshah Siap Kawal Perpres Pekerja Transportasi Online
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Pengawasan ketat dinilai penting agar regulasi tersebut diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Pria yang akrab disapa Ijeck ini mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut sebagai langkah nyata dalam memperkuat perlindungan bagi pengemudi sekaligus pelaku usaha di ekosistem transportasi berbasis platform digital.
“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar dari Dapil Sumatera Utara I ini menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan krusial yang mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, hingga kepastian perlindungan kerja untuk layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.
Namun, Ijeck menekankan bahwa aturan tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten di lapangan serta koordinasi lintas kementerian yang selaras. Sebab itu, ia menekankan Komisi V DPR RI siap memastikan agar regulasi ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak.
“Tentu, kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang terukur dari DPR RI akan terus dilakukan guna menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian usaha bagi perusahaan aplikasi, dan kualitas layanan bagi masyarakat.
"Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur," tutup Ijeck. (Ndy/um)

