Legislator Dorong Interoperabilitas Layanan Digital di Maluku

13-10-2026 / KOMISI II

​PARLEMENTARIA, Ambon — Komisi II DPR RI mendorong percepatan integrasi sistem elektronik dan akses pelayanan digital di Provinsi Maluku menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keterhubungan data secara lancar, baik di internal pemerintah daerah maupun antarinstansi vertikal.

 

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti, menyampaikan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para gubernur, bupati, dan wali kota terkait sistem interoperabilitas layanan digital di daerah. Interoperabilitas merupakan kemampuan dua aplikasi atau perangkat teknologi yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data. Tujuannya, untuk meningkatkan akses layanan publik bagi masyatakat, termasuk di Maluku.

 

"Kita baru saja mengesahkan UU Satu Data Indonesia bersama pemerintah. Kita perlu membuat pertemuan dengan para gubernur, bupati, dan wali kota terkait dengan interoperabilitas sistem yang tidak saja terkait paket-paket data, baik di internal pemerintah Maluku maupun antar-Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk ATR/BPN dan Ombudsman," ujar Aziz dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Ambon, Maluku, Selasa (13/10/2026).

 

​Aziz menjelaskan, integrasi data pelayanan publik ke depan akan semakin mudah, karena peran Ombudsman dapat diakomodasi ke dalam dashboard kerja bersama pemerintah daerah. Keberadaan sistem terpadu tersebut diproyeksikan menjadi sarana evaluasi internal untuk mengoreksi berbagai kekurangan pelayanan publik sebelum informasi disebarluaskan ke masyarakat.

 

​Lebih lanjut, Aziz menilai, laporan dan penilaian dari Ombudsman sangat berguna sebagai indikator obyektif kinerja para kepala daerah. Ukuran kepuasan masyarakat yang tepercaya menjadi modal penting bagi para bupati, wali kota, maupun gubernur yang ingin mengukur keberhasilan kinerjanya selama memimpin.

 

​"Saya yakin bupati, wali kota, gubernur ketika terpilih untuk periode pertama pasti ingin terpilih kembali. Diperlukan ukuran-ukuran yang berasal dari masyarakat. Dan Ombudsman membantu ukuran-ukuran tersebut," tegas Aziz. (mh/rdn)

BERITA TERKAIT
Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla, Legislator Imbau Pejabat Jaga Empati
15-10-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengingatkan seluruh pejabat publik agar senantiasa menunjukkan empati dan sensitivitas...
Daerah Kepulauan Masih Timpang, Deddy Sitorus: Pemerintah Perlu Beri Anggaran Khusus
13-10-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Manado — Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyoroti berbagai persoalan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi...
Legislator Dorong Interoperabilitas Layanan Digital di Maluku
13-10-2026 / KOMISI II
​PARLEMENTARIA, Ambon — Komisi II DPR RI mendorong percepatan integrasi sistem elektronik dan akses pelayanan digital di Provinsi Maluku menyusul...
Komisi II Soroti Ketimpangan Layanan Publik di Maluku, Banyak Kasus Maladministrasi
13-10-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ambon — Komisi II DPR RI menyoroti ketimpangan kualitas pelayanan publik yang cukup signifikan di Provinsi Maluku. Pelayanan publik...