UU PPRT Hadir Beri Kepastian Hukum bagi PRT
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) lahir untuk mengakhiri ketidakjelasan status dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Menurutnya, UU PPRT memberikan pengakuan bahwa PRT merupakan pekerja yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur negara.
“UU PPRT lahir untuk mengakhiri ketidakjelasan perlindungan hukum PRT. PRT selama ini banyak disebut sebagai ART atau pembantu, tidak dipandang dalam perspektif sebagai pekerja. Undang-undang ini hadir agar PRT jelas statusnya sebagai pekerja, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang,” ujar Martin dalam konferensi pers masyarakat sipil merespons permohonan uji materiil UU PPRT, di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam UU PPRT yang diajukan Ferdinan Olla ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026 pada 21 September 2026. Berdasarkan data resmi MK, perkara tersebut akan memasuki agenda pemeriksaan pendahuluan pada 1 Oktober 2026.
Martin mengatakan, UU PPRT tidak hanya memberikan pengakuan terhadap status PRT sebagai pekerja, tetapi juga memberikan dasar perlindungan negara, termasuk dalam pemenuhan jaminan sosial. Kejelasan hubungan kerja tersebut, lanjutnya, sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.
“Kami ingin memosisikan PRT sebagai pihak yang mendapatkan pengakuan status sebagai pekerja dan perlindungan dari negara, serta bisa mendapatkan jaminan sosial. Karena itu, PRT dalam konteks hubungan kerja, maka UU ini bisa memberikan kepastian kepada para pihak, termasuk pemberi kerja,” katanya.
Menurut Martin, karakteristik hubungan kerja PRT memang memiliki perbedaan dengan hubungan kerja di sektor industrial karena berlangsung dalam ranah privat dan domestik. Perbedaan tersebut, kata dia, telah menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pembahasan RUU PPRT.
“Lingkup kerja PRT yang berada pada ranah privat dan domestik tentu berbeda dengan pekerja industrial. Sejak awal kami membahas bersama koalisi advokasi RUU PPRT, kami mencari cara bagaimana status perlindungannya tetap ada di norma PPRT, tetapi juga tidak bertentangan dengan status pekerja di industrial, termasuk bagaimana format administratif dan hubungan kerjanya,” jelas Martin.
Ia menambahkan, UU PPRT memberikan ruang bagi PRT untuk memperoleh kepastian melalui hubungan kerja yang dibangun berdasarkan kesepakatan para pihak. Karena itu, advokasi dan pengawasan terhadap implementasi UU tersebut dinilai tetap diperlukan agar norma yang telah dibentuk dapat berjalan di lapangan.
Martin menegaskan, pembentuk undang-undang tidak bermaksud menciptakan dua kategori PRT berdasarkan mekanisme perekrutannya, baik yang direkrut langsung oleh pemberi kerja maupun melalui lembaga penyalur.
“Niatan kami sebagai pembentuk UU bukan membuat dua jenis PRT, mana yang direkrut langsung atau tidak. Yang penting ada kesepakatan yang dibentuk dari hubungan kerja. Baleg sudah membuat norma dan akan terus memantau pelaksanaan UU-nya,” ujarnya.
Terkait jaminan sosial, Martin mengatakan ketentuannya telah diatur dalam UU PPRT. Karena itu, perhatian selanjutnya perlu diarahkan pada penyusunan peraturan pemerintah serta berbagai aturan pelaksana agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Jaminan sosial itu sudah ada di UU PPRT. Yang mesti kita kawal adalah PP dan aturan turunan lainnya,” tegasnya.
Jangan Biarkan Persoalan Taktis Menggeser Tujuan Besar
Perwakilan Institut Sarinah, Eva Sundari, mengatakan perlindungan terhadap PRT penting mengingat masih terdapat berbagai persoalan eksploitasi yang dialami pekerja rumah tangga. Ia berharap proses pengujian UU PPRT di MK tetap mempertimbangkan tujuan besar pembentukan regulasi tersebut.
“Saya khawatir soal adanya gugatan ini, teman-teman terjebak pada prinsip kecil, di mana tujuan besar menjadi risiko. Bagaimana care work bisa masuk ke perekonomian mainstream. Jangan sampai taktis mengalahkan strategis dan kontraproduktif terhadap upaya memaksimalkan bantuan bagi teman-teman PRT,” kata Eva.
Eva juga menyampaikan bahwa Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menghimpun sekitar 200 pihak yang disebut siap memberikan penjelasan kepada MK terkait substansi dan konteks pembentukan UU PPRT.
“Kami sudah kumpulkan dan bersurat ke MK. Ada sekitar 200-an pihak yang siap memberikan penjelasan yang tidak terungkap dalam gugatan tersebut. Kalau ruang itu dibuka, maka nanti duduk persoalannya bisa lebih jelas,” ujarnya.
Serikat PRT Dorong Penguatan Perlindungan
Sementara itu, perwakilan SPRT SAPULIDI DKI Jakarta Ajeng Astuti menyoroti kerentanan PRT yang antara lain berkaitan dengan hubungan kerja dan kepastian kontrak. Ia mengusulkan agar PRT juga mendapat perhatian dalam kebijakan perlindungan sosial, termasuk melalui pendataan kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. “Kami mengusulkan PRT masuk dalam desil 1 sampai 4,” ujar Ajeng.
Adapun perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menekankan pentingnya memastikan ketentuan jaminan sosial dalam UU PPRT dapat diterapkan melalui aturan pelaksana. Menurutnya, perjuangan saat ini diarahkan pada pembentukan regulasi turunan agar PRT dapat memperoleh kepesertaan jaminan sosial sesuai mandat UU PPRT.
Lita mengatakan, pembahasan UU PPRT telah berlangsung melalui proses legislasi yang panjang. Karena itu, Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK. “UU ini dibahas berkali-kali. Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak menerima gugatan perkara tersebut,” kata Lita.
Sebagai konteks, UU PPRT disahkan DPR pada 21 April 2026 setelah proses legislasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan dalam RDPU dengan Baleg DPR RI pada 2025 menunjukkan sekitar 301 ribu PRT telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori pekerja bukan penerima upah. Data tersebut menggambarkan bahwa aspek perluasan perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu bagian penting dalam implementasi kebijakan bagi PRT. (aha)

