Mercy Barends: Kewenangan Asimetris Penting Jawab Tantangan Daerah Kepulauan
PARLEMENTARIA, Sorong – Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan kewenangan asimetris perlu diperkuat dalam RUU Daerah Kepulauan untuk menjawab persoalan rentang kendali pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah kepulauan.
“Yang pertama adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, terutama di daerah-daerah kepulauan dalam melakukan pemenuhan hak dasar dan pelayanan bagi masyarakat dalam pendekatan kewenangan asimetris,” ujar Mercy usai memimpin agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan daerah daratan, seperti wilayah yang tersebar, jarak antarpulau yang jauh, dan keterbatasan akses. Karena itu, diperlukan afirmasi kebijakan agar pengaturan tidak disamaratakan.
“Dengan karakteristik geografis kita yang tidak mudah seperti ini, tentunya memang membutuhkan satu sentuhan dan satu bentuk afirmasi kebijakan yang tidak bisa disamaratakan dengan daerah-daerah yang berbasis daratan,” jelasnya.
Mercy mengatakan prinsip lex specialis perlu diterjemahkan dalam norma yang jelas, termasuk mengenai bentuk dan batas kewenangan daerah kepulauan. Salah satu yang akan didalami ialah pengelolaan wilayah pesisir dan laut, termasuk pembagian kewenangan yang selama ini berlaku.
“Bahkan tadi ada usulan bahwa yang selama ini 12 mil laut, apakah bisa diusulkan lebih dari 12 mil laut di tingkat provinsi? Yang di kabupaten/kota kepulauan, apakah bisa dikembalikan lagi dari kewenangan 0 sampai 4 mil laut itu menjadi kewenangan daerah-daerah yang memang sangat jauh sekali,” ungkapnya.
Selain kewenangan, Pansus turut mendalami dukungan fiskal melalui gagasan dana khusus kepulauan. Menurut Mercy, dukungan tersebut diperlukan agar tambahan kewenangan tidak menjadi beban tanpa diikuti kemampuan pembiayaan.
Dana khusus itu, sebutnya, diharapkan berada di luar skema DAU, DAK, maupun transfer ke daerah yang selama ini berjalan, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau tidak ada uang, kemudian tidak dikasih kewenangan, terus pemerintah dan masyarakat mau hidup atau membangun dengan cara apa?” tegas Mercy.
Mengakhiri pernyataan, ia menekankan pentingnya memasukkan perlindungan ekologis dan masyarakat lokal dalam desain kebijakan daerah kepulauan, khususnya bagi pulau-pulau kecil yang memiliki kerentanan lingkungan. Oleh karena itu, Mercy memastikan masukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil akan menjadi bahan Pansus dalam pembahasan bersama pemerintah. (ysm/um)

