Musthofa Dorong Edukasi Pajak bagi Agen Asuransi
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan yang komprehensif bagi perkumpulan agen asuransi di tengah penerapan ketentuan pajak progresif berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan agen asuransi, terutama terkait mekanisme pelaporan dan pemotongan pajak penghasilan atas komisi yang diterima.
Selama agenda berlangsung, Komisi XI DPR RI menerima sejumlah aspirasi masyarakat, di antaranya dari Persatuan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) terkait perpajakan, Kantor Hukum Dr. Burhan Sidabariba mengenai sengketa agunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (DPP AMHTNSI), isu pensiunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) terkait kompensasi dan subsidi listrik PLN.
Ia menjelaskan, dalam industri asuransi, penerimaan komisi agen dikenakan pemotongan pajak karena agen dikategorikan sebagai pekerja bebas. Namun, jelasnya, penerapan sistem pajak progresif tahunan masih menjadi persoalan bagi sebagian agen yang belum memahami mekanisme pelaporan bukti pemotongan dan penyetoran pajak.
“Mereka merasa keberatan ketika mereka belum memahami bagaimana bukti-bukti setor yang potong pajak itu harus disampaikan,” ujar Musthofa kepada Parlementaria usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah elemen masyarakat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Karena itu, ia mendorong asosiasi agen asuransi mengambil peran aktif memberikan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada anggotanya. Komisi XI DPR RI, lanjutnya, juga terbuka untuk memfasilitasi forum sosialisasi agar pemahaman agen terhadap ketentuan perpajakan dapat ditingkatkan.
Menurut Musthofa, pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan diperlukan agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi keresahan di kalangan agen asuransi. Ia menilai edukasi perlu dilakukan secara lebih terstruktur dengan melibatkan asosiasi dan pihak terkait.
Selain persoalan perpajakan, ia turut menyoroti perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital, khususnya terkait aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan siber. Dirinya menyebut Komisi XI terus memonitor langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani persoalan tersebut melalui Satuan Tugas Pasti (Satgas Pasti).
“Untuk ilegal inilah yang semuanya sudah setiap saat, setiap rapat dengan OJK sudah kita tekankan, sudah kita monitor bahwa setiap saat selalu ada hal-hal yang muncul,” katanya.
Musthofa memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam RDPU akan dikaji dan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Menurutnya, aspirasi tersebut perlu dipetakan berdasarkan persoalan dan alternatif penyelesaiannya agar tindak lanjut dapat dilakukan secara terarah.
“Seberapa jauh mereka dan seberapa apapun pendapat mereka kan harus kita dengar. Kita kan tidak boleh membantah. Soal nanti semuanya ini kan tugas kita akan kita koordinasikan, kita tindak lanjuti kepada K/L, kementerian atau lembaga yang terkait,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (Ndy/um)

