Skema Pelindungan Desain Industri Harus Mudah Diakses UMKM

27-09-2026 / PANITIA KHUSUS

PARLEMENTARIA, Medan — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI diminta mempertimbangkan skema pelindungan yang paling sesuai bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang berada di wilayah perdesaan. Salah satu hal yang perlu dikaji ialah penerapan mekanisme pendaftaran atau pencatatan desain.

 

Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI I Nengah Senantara mengatakan kondisi UMKM desa perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan mekanisme pelindungan desain. Menurutnya, kewajiban mengikuti tahapan pendaftaran dapat menjadi persoalan bagi UMKM yang memiliki keterbatasan akses dan kemampuan.

 

“UMKM kita pahami, itu musiman kadang ada, kadang tidak. Nah, kalau ini harus dimasukkan ke tahap pendaftaran, tentu ini banyak kesulitan,” ujar I Nengah saat mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU tentang Desain Industri di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (25/9/2026).

 

Karena itu, Politisi Fraksi Partai Nasdem itu mempertanyakan apakah mekanisme pencatatan dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai bagi UMKM, khususnya pelaku usaha di desa. Namun, pilihan tersebut menurutnya tetap harus disertai kejelasan mengenai bentuk pelindungan hukum yang diperoleh.

 

“Kalau kita memilih yang memberikan edukasi cukup pencatatan saja, tetapi bagaimana bentuk perlindungan?” tanyanya.

 

Ia menilai persoalan akses juga perlu diperhatikan agar mekanisme pelindungan desain tidak semakin menjauhkan UMKM desa dari kepastian hukum. Menurutnya, pelaku UMKM di perdesaan memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda dengan pelaku usaha yang berada di pusat-pusat ekonomi.

 

“Saya yakin yang namanya UMKM, apalagi yang ada di desa-desa itu, suruh masuk ke tahap pendaftaran, itu jauh dari rakyat,” tegasnya.

 

I Nengah berharap pembahasan RUU Desain Industri dapat menemukan skema yang mampu memberikan pelindungan secara utuh sekaligus tetap realistis bagi UMKM. Dengan demikian, pilihan antara pendaftaran dan pencatatan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kemudahan akses dan efektivitas pelindungan bagi pelaku usaha. “Semoga kita bisa memosisikan ini agar tidak menjadi masalah dengan pihak-pihak lain,” pungkas I Nengah. (fa/aha)

BERITA TERKAIT
Tonny Tesar: Biaya dan Akses Jangan Hambat UMKM Lakukan Registrasi Desain
27-09-2026 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Medan — Biaya dan akses layanan pendaftaran desain industri dinilai masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan...
Skema Pelindungan Desain Industri Harus Mudah Diakses UMKM
27-09-2026 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Medan — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI diminta mempertimbangkan skema pelindungan yang paling...
Pansus RUU Desain Industri: Batas Kreasi Manusia dan AI akan Diperjelas 
26-09-2026 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Medan — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI mendorong pengaturan penggunaan kecerdasan artifisial atau...
Pansus RUU Desain Industri: UMKM Perlu Pendampingan, Supaya Karya Kreatif Tak Kehilangan Hak
26-09-2026 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Yogyakarta — Perlindungan terhadap karya desain yang dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu fokus...