11 Pekerja PLN Sumsel yang Di-PHK Akan Kembali Bekerja

23-09-2026 /

PARLEMENTARIA, Palembang — Sebanyak 11 pekerja PT PLN (Persero) di Sumatera Selatan yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan kembali bekerja di lingkungan PT PLN (Persero). Kesepakatan tersebut tercapai setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian atas persoalan mutasi yang berujung pada PHK terhadap para pekerja tersebut.

 

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2026), yang dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta Direksi PT PLN (Persero), PT PLN Indonesia Power, dan PT PLN Nusantara Power.

 

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, persoalan 11 pekerja tersebut telah berlangsung cukup panjang. Persoalan bermula dari adanya kebijakan mutasi yang kemudian menimbulkan perbedaan pandangan antara pekerja dan manajemen hingga berujung pada PHK dan proses penyelesaian melalui pengadilan.

 

“Alhamdulillah terkait dengan pengaduan 11 orang karyawan yang prosesnya cukup panjang karena ada persoalan dialog mutasi yang belum selesai. Akhirnya mereka PHK dan kemudian sampai ke pengadilan,” ujar Ahmad Heryawan saat ditemui tim Parlementaria.

 

Sebelumnya, persoalan tersebut disampaikan Serikat Pekerja PT PLN Indonesia (SPPLNI) kepada BAM dalam Festival Aspirasi di Kota Palembang pada 14 Juni 2026. Dalam aduannya, SPPLNI menyampaikan bahwa 11 pekerja tersebut terkena PHK setelah menolak mutasi ke luar wilayah Sumatera Selatan. SPPLNI juga mempersoalkan pelaksanaan PHK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, BAM melakukan pendalaman secara langsung dengan menghadirkan para pihak untuk memperoleh gambaran mengenai kronologi kebijakan Tugas Karya dan mutasi pekerja, kondisi 11 pekerja yang terdampak, serta proses penyelesaian perselisihan yang sebelumnya telah ditempuh.

 

Ahmad Heryawan mengatakan, pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan jalan keluar yang dinilai dapat diterima para pihak. Selain kesepakatan untuk mengembalikan 11 pekerja ke lingkungan PT PLN (Persero), para pihak juga menyepakati agar persoalan ketenagakerjaan yang muncul ke depan diupayakan penyelesaiannya melalui dialog. “Tadi ada jalan keluar yang sangat baik bagi semua pihak. Insya Allah hasilnya adalah kita bersepakat,” kata Ahmad Heryawan.

 

Ia menjelaskan, terdapat dua kesepakatan utama yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pertama, setiap persoalan yang muncul ke depan akan diupayakan penyelesaiannya melalui dialog. Kedua, 11 pekerja PLN yang sebelumnya terkena PHK akan kembali bekerja di PT PLN (Persero).

 

“Pertama, bersepakat secara hormat bahwa segala masalah yang akan hadir di hari-hari ke depan diselesaikan dengan dialog dan berusaha. Yang kedua, 11 pekerja PLN tersebut akan kembali bekerja di PT PLN Persero,” ujarnya.

 

Namun, kembalinya para pekerja tersebut tetap disertai ketentuan terkait pelaksanaan mutasi. Ahmad Heryawan menjelaskan, 11 pekerja akan menjalani mutasi terlebih dahulu ke lokasi yang telah ditentukan sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian persoalan tersebut.

 

“Dengan ketentuan, mereka tentu untuk menghormati keputusan PLN harus menjalani mutasi terlebih dahulu di tempat yang sudah ditentukan. Dan insya Allah setahun, mudah-mudahan paling lambat dua tahun,” pungkasnya.

 

Dengan kesepakatan tersebut, persoalan 11 pekerja PLN yang sebelumnya berlarut akibat perbedaan pandangan mengenai mutasi dan berujung pada PHK memperoleh jalan penyelesaian. BAM berharap mekanisme dialog yang telah disepakati dapat menjadi pendekatan dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PLN ke depan. (in/aha)

BERITA TERKAIT
11 Pekerja PLN Sumsel yang Di-PHK Akan Kembali Bekerja
23-09-2026 /
PARLEMENTARIA, Palembang — Sebanyak 11 pekerja PT PLN (Persero) di Sumatera Selatan yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan...
Tata Niaga Impor Tembakau Perlu Dikendalikan
22-09-2026 /
PARLEMENTARIA, Temanggung — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mendorong pengendalian tata niaga impor terutama tembakau dengan...
Negara Perlu Lindungi Produk Petani Lokal
22-09-2026 /
PARLEMENTARIA, Temanggung — Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu mendorong negara mengambil peran lebih kuat dalam...
Kebijakan Negara Harus Berpihak kepada Petani
22-09-2026 /
PARLEMENTARIA, Temanggung — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI memandang perlunya kehadiran negara melalui kebijakan yang berpihak kepada petani, termasuk...