Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

22-09-2026 / PARIPURNA

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi. Menurutnya, pembahasan mengenai ambang batas maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih dalam tahap pembicaraan dan nantinya akan dibahas secara resmi di DPR RI.


Hal itu disampaikan Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu.


“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.


Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menjelaskan, berbagai gagasan terkait perubahan aturan Pemilu masih terus dibicarakan sebelum masuk ke pembahasan resmi. Karena itu, angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat disebut sebagai keputusan final.


Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak terkait sejumlah isu kepemiluan, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu pusat dan daerah.


Puan menegaskan proses pembahasan di DPR nantinya perlu diarahkan untuk menghasilkan pengaturan Pemilu yang dapat berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. “Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.


Ia juga menekankan bahwa pembahasan tersebut masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya baru akan berlangsung pada 2029. Dengan demikian, setiap perubahan ketentuan perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan dalam regulasi.


Puan menegaskan DPR akan mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk membuka ruang pembicaraan sebelum keputusan resmi diambil. (fa/aha)

BERITA TERKAIT
DPR Setujui 5 Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2026-2031
08-10-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui lima anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)...
Sambut Masa Reses, DPR Pastikan Kebijakan Negara Berikan Manfaat bagi Rakyat
08-10-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI terus memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan...
DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia, Sturman: Data Jadi Fondasi Kebijakan
06-10-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut...
Sturman Apresiasi Semua Pihak yang Terlibat Membahas UU Satu Data Indonesia
06-10-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) Sturman Panjaitan menyampaikan apresiasi dan...