Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut Sesuai Batas Waktu MK
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan tuntas pada masa sidang ini. DPR RI, menurutnya, telah memiliki linimasa pembahasan dengan mempertimbangkan batas waktu yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi.
“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sudah berjalan panjang. Kita sudah ada timeline-nya. Insyaallah dalam masa sidang ini, karena sudah ada batas waktu dari Mahkamah Konstitusi, di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan,” ujar Cucun dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Politisi Fraksi PKB itu mengakui dinamika dalam pembahasan RUU tetap terbuka. Namun, ia menegaskan proses tersebut akan berjalan sesuai linimasa yang telah disusun agar target penyelesaian dapat tercapai.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Pemerintah juga sebelumnya menyampaikan target penyelesaian RUU tersebut pada akhir Oktober 2026.
Pembahasan RUU tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam prosesnya, DPR dan pemerintah membahas berbagai substansi ketenagakerjaan untuk menyusun kerangka perlindungan yang lebih komprehensif.
Cucun menegaskan DPR akan terus mengawal proses pembahasan hingga tahapan pengesahan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (fa/aha)

