Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk memberikan masukan terkait mekanisme pengelolaan aset dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah memastikan aset yang dirampas negara tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak berubah menjadi aset mati.
Menurutnya, mekanisme pemulihan aset dalam RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas bagaimana aset yang memiliki nilai produktif dapat tetap dikelola selama berada dalam penguasaan negara. Hal ini penting agar nilai aset tidak menyusut sebelum nantinya dialihkan atau dikembalikan kepada negara.
"Kalau yang disita itu seperti pabrik yang sedang beroperasi, kebun yang sedang berjalan, tambang yang sedang berjalan, atau hotel yang sedang bekerja, itu kan ada nilai operasionalnya," ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kepala Badan Pemulihan Aset di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dirinya pun menilai pengelolaan aset rampasan tidak cukup hanya berfokus pada aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun benda bergerak lainnya. Untuk aset yang masih menghasilkan nilai ekonomi, diperlukan mekanisme agar aktivitas produktifnya tetap berjalan sehingga nilai aset dapat dipertahankan.
"Kalau penyitaan aset itu hanya berkisar kepada tanah dan bangunan bersama benda-benda di dalamnya, berarti mati aset itu. Dan susut sering dengan waktu. Nah, kerugian negara yang harus dikembalikan itu jadi kecil," tegasnya.
Oleh karena itu, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar pengalaman dan praktik BPA dalam menangani aset dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, mekanisme pengelolaan aset produktif perlu dirancang sejak awal agar proses perampasan aset benar-benar menghasilkan pemulihan kerugian negara secara optimal.
Ia mencontohkan, aset berupa hotel, perkebunan, pertambangan, dan pabrik seharusnya dapat tetap dikelola secara profesional apabila masih memiliki kegiatan operasional. Dengan demikian, ketika aset tersebut nantinya dialihkan atau dilelang, nilai ekonominya tetap terjaga bahkan berpotensi meningkat.
"Ini mekanisme untuk menjaga aset itu supaya tetap nilainya tinggi, perlu dibuat mekanismenya lagi. Jangan sampai merosot-merosot," katanya.
Selain pengelolaan, legislator dari Dapil Kalimantan Selatan II ini turut menyoroti pentingnya mekanisme penilaian aset yang tepat. Ia mengingatkan agar perbedaan penilaian terhadap berbagai jenis aset tidak justru menghambat proses optimalisasi dan pengembalian aset kepada negara.
Ia berharap masukan BPA dapat memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya dalam merumuskan tata kelola aset hasil perampasan yang mampu menjaga nilai, produktivitas, dan manfaat ekonominya bagi negara.
"Ini sebagai masukan untuk Badan Pemulihan Aset supaya bisa bekerja lebih baik, bisa dipercaya, dan pengembalian aset kepada negara itu lebih besar lagi, berdaya guna dan lebih bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (ujm/rdn)

