Pansus Dalami Skema Lex Specialis RUU Daerah Kepulauan

08-09-2026 / PANITIA KHUSUS

PARLEMENTARIA, Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI mendalami skema lex specialis sebagai kerangka hukum yang dapat menjawab karakteristik wilayah kepulauan. Pansus juga mengkaji penggunaan teknik omnibus secara selektif untuk menyelaraskan pengaturan mengenai pemerintahan dan pembangunan wilayah kepulauan dengan sejumlah undang-undang terkait.

 

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends mengatakan Pansus pada dasarnya telah mengarah pada konsep lex specialis. Namun, menurutnya, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk konkret pengaturan tersebut dalam RUU Daerah Kepulauan.

 

“Tadi usulan yang cukup menarik bahwa kalau ini dia mengarah lex specialis, Pak Prof. sebenarnya kita semua sudah mengarah ini lex specialis. Namun dari judul, peta jalan turun ke bawah, ini yang kita lagi mencari turunannya, kalau lex specialis bagaimana bentuknya?” kata Mercy dalam RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

 

Mercy menilai pendekatan omnibus legislative technique yang diusulkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dapat menjadi salah satu pilihan. Pendekatan tersebut memungkinkan pengaturan sektoral yang berkaitan dengan wilayah kepulauan dipadukan dalam satu kerangka hukum.

 

“Salah satu usulan dari Pak Prof adalah dalam bentuk omnibus law legislative technique. Ini sangat keren sekali, dan dia dapat memasuki semua wilayah-wilayah sektoral untuk dipadukan sehingga bisa menjawab persoalan-persoalan pemerintahan dan pelayanan yang berkarakteristik kewilayahan,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu saat memimpin rapat.

 

Lebih kanjut, Merci menegaskan bahwa Pansus tetap perlu memastikan konstruksi RUU tidak bergeser menjadi bentuk otonomi khusus terselubung. Kekhususan yang diberikan harus diarahkan sebagai afirmasi untuk menjawab ketimpangan yang selama ini dirasakan masyarakat di daerah kepulauan.

 

“Kita tidak menggeser konstruksi dari undang-undang ini menjadi semacam undang-undang otonomi khusus yang terselubung atau apapun,” kata legislator Dapil Maluku itu.

 

Mercy mengatakan Pansus juga mendalami apakah kewenangan khusus bagi daerah kepulauan cukup dibangun melalui penguatan desentralisasi asimetris berbasis geografis. Menurutnya, hal itu perlu dipastikan agar RUU memiliki urgensi yang jelas, bukan sekadar memperpanjang pengaturan dalam Pasal 27 sampai Pasal 30 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sekaligus mampu membangun special government framework tanpa berbenturan dengan ketentuan dalam undang-undang lainnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan TA Khalid turut menilai gagasan perumusan undang-undang melalui teknik omnibus perlu didalami. Ia berharap teknik legislasi tersebut dapat membuat RUU memiliki kekuatan hukum dan daya laksana yang lebih utuh, bukan sekadar memindahkan kewenangan administratif.

 

“Ini bagaimana agar undang-undang ini betul-betul kuat dan tidak hanya sekedar desentralisasi kewenangan. Tetapi mampu kita laksanakan secara utuh,” kata Khalid.

 

Pada kesempatan tersebut, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan direorientasikan menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan. Menurutnya, wilayah kepulauan perlu ditempatkan sebagai satu kesatuan ruang kehidupan, pemerintahan, dan pembangunan tanpa membentuk tingkatan pemerintahan daerah baru. RUU juga perlu menjadi kerangka hukum khusus yang melengkapi sistem pemerintahan daerah sesuai karakter wilayah kepulauan.

 

Jimly menawarkan penggunaan omnibus legislative technique secara selektif untuk menyelaraskan sejumlah aturan terkait wilayah kepulauan. Aturan tersebut mencakup pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, tata ruang, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kelautan, perikanan, desa, serta perlindungan lingkungan hidup. Gagasan ini menjadi bahan Pansus dalam merumuskan kerangka hukum yang memberikan afirmasi bagi daerah kepulauan. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
RUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara
08-09-2026 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) menilai urgensi RUU tersebut sesungguhnya tidak perlu diperdebatkan lagi....
Pansus Dalami Skema Lex Specialis RUU Daerah Kepulauan
08-09-2026 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI mendalami skema lex specialis sebagai kerangka hukum yang dapat...
Dana Khusus Kepulauan Jadi Sorotan Utama Pansus Jawab Ketimpangan Fiskal Daerah
08-09-2026 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Skema pembiayaan daerah menjadi perhatian Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dalam pembahasan RUU tersebut. Karakter geografis...
RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan
03-09-2026 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan Julie Sutrisno Laiskodat menilai RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjadi...