Bahas RUU Adminduk, Selly Gantina Dorong Perlindungan Status Anak di Tengah Perceraian Beda Kewarganegaraan

07-09-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendorong penguatan pengaturan mengenai pencatatan dan pengakuan status anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).

 

Menurut Selly, persoalan administrasi dan status kependudukan anak harus mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, khususnya dalam kasus perceraian yang melibatkan pasangan dengan perbedaan kewarganegaraan.

 

Hal tersebut disampaikan Selly dalam Rapat Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

 

Selly menilai proses perceraian, terutama yang melibatkan pasangan berbeda kewarganegaraan, dapat berlangsung cukup lama dan membutuhkan proses mediasi maupun penyelesaian hukum yang tidak sederhana. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, anak kerap menjadi pihak yang paling terdampak, terutama ketika terjadi sengketa mengenai hak asuh.

 

“Banyak kasus perceraian di Indonesia yang bercerai itu bukan hanya warga Indonesia dengan warga Indonesia, tetapi warga Indonesia dengan warga luar Indonesia dan di situ butuh mediasi. Karena ada perebutan hak anak,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI itu menekankan bahwa proses sengketa antara kedua orang tua tidak boleh menghilangkan atau mengaburkan status administrasi anak.

 

Menurutnya, RUU Adminduk perlu memberikan pengaturan yang jelas mengenai pencatatan dan pengakuan anak, terutama ketika terdapat persoalan hukum dalam proses perceraian kedua orang tuanya.

 

“Yang menjadi korban ini kebanyakan anaknya. Bahkan ada yang dibawa kabur oleh salah satu, apakah ibunya atau bapaknya, tetapi status anak ini menjadi tidak jelas,” ungkapnya.

 

Karena itu, Selly meminta agar terdapat klausul yang secara khusus memberikan kepastian mengenai pencatatan dan pengakuan hak anak dalam sistem administrasi kependudukan. “Nah, ini tolong ada klausul mengenai pencatatan dan pengakuan hak anak tadi,” tegasnya.

 

Persoalan Semakin Kompleks pada Perkawinan Beda Kewarganegaraan

 

Selly menjelaskan, persoalan status anak dapat menjadi lebih kompleks ketika perceraian terjadi antara pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda.

 

Ia mencontohkan kondisi ketika salah satu orang tua merupakan warga negara asing dan harus kembali ke negara asalnya setelah perceraian. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai hak asuh dan kepastian status administrasi anak.

 

“Status anaknya, status kayak akta kelahiran, apalagi beda kewarganegaraan,” ujarnya.

 

Menurut Selly, kondisi tersebut perlu memperoleh perhatian dalam penyusunan RUU Adminduk agar status anak tetap mendapatkan kepastian meskipun kedua orang tuanya tengah menghadapi persoalan perceraian dan sengketa hak asuh.

Ia juga menekankan bahwa persoalan perebutan anak tidak hanya terjadi dalam perkawinan beda kewarganegaraan. Bahkan, konflik serupa juga dapat terjadi antara pasangan sesama warga negara Indonesia.

 

“Bahkan yang sesama Indonesia saja itu juga menjadi perebutan, bahkan saling culik. Nanti yang jadi korban kan anak,” ungkap Selly.

 

Karena itu, Selly berharap RUU Adminduk dapat memperkuat perlindungan terhadap hak-hak administrasi anak agar persoalan perceraian maupun konflik antara kedua orang tua tidak berdampak terhadap kejelasan status kependudukan anak.

 

Menurutnya, pengaturan administrasi kependudukan harus menempatkan kepentingan dan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam penyempurnaan sistem pencatatan kependudukan nasional.

 

Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai pencatatan dan pengakuan anak, Selly berharap RUU Adminduk mampu memberikan kepastian administrasi bagi anak-anak yang berada dalam situasi rentan akibat konflik dan perceraian orang tuanya, termasuk dalam perkawinan beda kewarganegaraan. (rdn)

BERITA TERKAIT
RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri
11-10-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPR RI resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia...
RUU SDI Telah Disahkan, Praktik Jual-Beli Data Harus Diberantas!
09-10-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI , Habib Syarief Muhammad, mendesak penyelenggara Satu Data Indonesia untuk mengedepankan...
Dokumentasi Sejarah Penting Perkuat Hak Masyarakat Adat
08-10-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti pentingnya pendokumentasian sejarah, nilai luhur, dan kearifan...
Konflik Agraria Masyarakat Adat Perlu Diselesaikan Lewat Reforma Agraria
08-10-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin menilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari isu...