RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum 24 September, Undang TNI dalam RDP
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria yang saat ini tengah disusun sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. RUU tersebut direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, mengatakan setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR RI, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026.
“Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi,” ujar Bob dalam sambungan telepon kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Bob menjelaskan, pembentukan RUU Reforma Agraria memiliki ruang lingkup pengaturan yang berbeda dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, keberadaan RUU Reforma Agraria bukan dimaksudkan untuk menggantikan UUPA, melainkan memberikan pengaturan terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui ketentuan yang ada.
“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra,
Ia menjelaskan, berbagai persoalan agraria memiliki keterkaitan dengan sejumlah sektor dan kawasan yang berada di luar ruang lingkup pengaturan UUPA, termasuk persoalan kehutanan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan perlunya pengaturan baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria.
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bob menuturkan konflik agraria juga terjadi pada berbagai jenis penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pengelolaan (HPL). Dalam sejumlah kasus, persoalan tersebut juga berkaitan dengan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait pola kemitraan inti-plasma. “Inti plasma yang diperjanjikan 20 persen itu kan tidak diberikan. Nah, ruang-ruang seperti inilah yang diperlukan satu aturan baru,” ungkapnya.
Bob menekankan, RUU Reforma Agraria tidak hanya diperlukan untuk memperluas cakupan pengaturan terhadap berbagai persoalan agraria, tetapi juga untuk menghadirkan kerangka hukum yang memiliki bobot dan kualifikasi pengaturan yang lebih komprehensif.
“Aturan baru itu pun juga bukan hanya sekadar isi-isi aturannya, tetapi juga memang bobot-bobot kualifikasi daripada peraturan. Nah, peraturan inilah yang akhirnya kita coba dorong, yang pertama dengan pengaturan reforma agraria,” ujarnya.
Akan Undang TNI dalam RDP
Terkait berbagai konflik agraria yang melibatkan kawasan atau lahan yang berkaitan dengan institusi militer, Bob membuka kemungkinan Baleg DPR RI mengundang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
Namun, menurutnya, agenda tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah RUU Reforma Agraria resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna.
“Ya bisa.. bisa, kita akan mengundang (pihak TNI). Kemarin itu kan dalam hal konflik kita lebih banyak membahas. Mungkin sementara ini kepolisian dulu. Mungkin selesai paripurna, saat sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kita baru bicara dengan TNI-nya dalam RDP,” jelas Bob.
Ia menambahkan, saat ini Baleg masih terus melakukan penyempurnaan terhadap substansi RUU Reforma Agraria. Setelah pengesahan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, Baleg akan melanjutkan proses penyerapan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dengan proses pembahasan yang terus berjalan, Bob optimistis target penyelesaian RUU Reforma Agraria sebelum 24 September 2026 dapat tercapai. Penyelesaian RUU tersebut diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat penyelesaian berbagai persoalan dan konflik agraria di Indonesia, sekaligus menjadi kado menjelang peringatan Hari Tani Indonesia.
“On schedule,” pungkas Bob.
Diketahui, setelah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus, pembahasan RUU Reforma Agraria terus dikebut. RUU tersebut direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (8/9/2026) untuk mendapat persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Selanjutnya, pada Rabu (9/9/2026), pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak untuk membahas RUU Reforma Agraria sekaligus menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Menurutnya, penyusunan RUU ini bukan tergesa-gesa, melainkan merupakan upaya menjawab permasalahan masyarakat terkait isu pertanahan yang telah berlangsung dan berlarut-larut puluhan tahun. Bob menuturkan, reforma agraria berlandaskan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat. (rdn)

