RUU Reforma Agraria Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria
PARLEMENTARIA, Jakarta — Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menegaskan bahwa penyusunan RUU Reforma Agraria ditujukan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung di tengah masyarakat selama puluhan tahun. Penyelesaian konflik menjadi tujuan utama yang hendak diwujudkan melalui regulasi tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, RUU Reforma Agraria tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga pengembalian hak masyarakat yang menjadi bagian dari penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, berbagai bentuk penyelesaian tersebut harus diarahkan agar hak atas tanah yang diterima masyarakat dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Panja dengan agenda penyusunan draft RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Bob Hasan menjelaskan, redistribusi tanah pada dasarnya merupakan bagian dari proses penyelesaian konflik, khususnya ketika terdapat hak masyarakat yang perlu dikembalikan atau diberikan. Karena itu, Panja juga perlu merumuskan standar yang jelas mengenai hak masyarakat atas tanah agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan baru.
Selain pengembalian hak, Bob menilai pemberdayaan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan setelah masyarakat memperoleh tanah melalui proses redistribusi atau penyelesaian konflik. Tanah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak kembali berpindah tangan kepada pemodal besar.
“Tujuannya adalah ketika terjadi redistribusi atau pengembalian hak, tanah itu diberdayakan. Supaya jangan dijual. Kalau dijual, sama juga masyarakat kembali miskin. Tujuannya tidak kurang dan tidak lebih dari itu,” tegasnya.
Bob menambahkan, Panja akan merumuskan lebih lanjut manfaat yang dapat diberikan RUU Reforma Agraria bagi masyarakat. Dengan demikian, regulasi tersebut tidak berhenti pada redistribusi atau pengembalian tanah, melainkan benar-benar menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria sekaligus memastikan tanah yang telah menjadi hak masyarakat dapat diberdayakan. (ujm/aha)

