DPR Menjaga Hukum, Mengawal Keadilan

04-09-2026 / LAIN-LAIN

PARLEMENTARIA, Jakarta — Satu per satu kasus hukum datang mengetuk pintu Komisi III DPR RI. Ada warga yang tiba-tiba menjadi tersangka, ada mereka yang harus mendekam di tahanan sebelum akhirnya memperoleh vonis bebas, dan ada pula perkara yang penyelesaiannya didorong melalui keadilan restoratif. Dari ruang RDPU, Komisi III berusaha memastikan suara mereka tidak berhenti sebagai keluhan di media sosial.


Tetapi cerita Komisi III periode ini bukan hanya tentang merespons kasus yang muncul ke permukaan. Di balik pengawasan terhadap aparat penegak hukum, ada agenda yang lebih panjang: membongkar ketimpangan dalam sistem hukum, memperkuat perlindungan warga, dan menyelesaikan pembaruan hukum pidana nasional yang telah berjalan sejak lahirnya KUHP baru.


Misalnya, butuh berapa lama bagi negara untuk membatalkan sebuah dakwaan yang dipandang masyarakat janggal secara hukum? Bagi Nabilah O'Brien, jawabannya tak sampai seminggu. Jumat (6/3) Komisi III DPR menerima pengaduannya, Sabtu (7/3) berkomunikasi intensif dengan Polri, dan Senin (9/3) ia diterima di ruang rapat Senayan. Di hari yang sama laporan terhadapnya dicabut dan status tersangkanya gugur.


Kecepatan serupa terulang pada Amsal Sitepu, videografer asal Karo yang mendekam 130 hari di tahanan sebelum Komisi III turun tangan, hingga pekan berikutnya ia divonis bebas, lengkap dengan desakan agar kepala kejaksaan negeri yang menanganinya dievaluasi. Begitu pula pada Hogi Minaya, warga Sleman yang berubah status dari pengejar penjambret menjadi tersangka, sampai teguran keras Ketua Komisi III di depan jajaran polisi dan jaksa membuka jalan penyelesaian secara restoratif.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berulang kali menjadikan KUHP dan KUHAP baru sebagai jangkar argumentasi, bahwa penegakan hukum semestinya bergeser dari "keadilan formalistik" menuju "keadilan substantif". Dalam kasus Amsal, misalnya, Komisi III bahkan mendesak agar vonis bebas Pengadilan Negeri Medan tidak dibanding, serta meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejari Karo.


Cara kerja responsif ini memang efektif menjawab keresahan publik dalam hitungan hari. Bagi Habiburokhman pun, kerja-kerja ini merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki Komisi III untuk mengawasi lembaga penegak hukum sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan akuntabel. "Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka kami akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat," tegasnya.


Namun di luar sorotan kasus-kasus personal itu, pengawasan Komisi III sesungguhnya juga bergerak pada level yang lebih struktural. Lewat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Komisi III mendorong penguatan integritas dan akuntabilitas aparat, sekaligus menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai TAP MPR VII/2000. Panja Mafia Tanah menjadi kanal lain yang tak kalah aktif, mulai dari sengketa ahli waris Alm. Satowi di Surabaya, kasus tanah Bendungan Hilir Jakarta, hingga polemik lahan Rumah Sakit Adhyaksa di Sumatera Selatan yang berujung permintaan agar pembangunan ditunda sampai ada penyelesaian musyawarah atau putusan berkekuatan hukum tetap.


Isu narkotika turut mendapat perhatian melalui rapat kerja dengan BNN, dengan penekanan pada integrasi pendekatan penegakan hukum dan rehabilitasi, serta penguatan digital forensik dan interdiksi. Namun secara keseluruhan, Komisi III sendiri mengakui pekerjaan rumah implementasi KUHP-KUHAP baru belum tuntas. Masih ada kesenjangan pemahaman soal restorative justice di lapangan, keterbatasan sumber daya, dan kebutuhan sinkronisasi antarlembaga penegak hukum.


Yang menonjol dari potret pengawasan Komisi III periode ini, dengan kata lain, bukan semata rapat kerja rutin dengan Polri, Kejaksaan, atau BNN, melainkan bagaimana ruang RDPU berubah menjadi semacam "meja pengaduan darurat" bagi warga yang merasa dizalimi sistem hukum, sekaligus panggung tempat wajah keberpihakan Komisi III paling kasat mata.


Merancang Ulang Wajah Penegakan Hukum


Di ruang Rapat Paripurna DPR RI, 18 November 2025, palu sidang yang diketuk menandai lebih dari sekadar pengesahan sebuah undang-undang. Ia menutup babak 44 tahun sebuah produk hukum peninggalan Orde Baru: KUHAP 1981, warisan ketatanegaraan lama yang disusun jauh sebelum reformasi mengubah wajah demokrasi Indonesia dan sistem peradilan masih kental warisan cara pandang yang menempatkan negara jauh lebih berkuasa ketimbang warga yang berhadapan dengan hukum.


Ketimpangan itulah, yang dalam pidato pelaporannya di paripurna, diakui gamblang oleh Habiburokhman. “KUHAP 1981 sangat tidak berimbang. Posisi negara yang diwakili aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim terlalu powerful, sementara posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah,” katanya. Kini, KUHAP baru dirancang dan hadir untuk membuka ruang lebih luas bagi warga negara untuk mengontrol kerja aparat penegak hukum agar tidak lagi bertindak sewenang-wenang.


Substansinya menyentuh denyut keadilan sehari-hari. Kelompok rentan, dari disabilitas hingga lansia, kini berhak atas asesmen kebutuhan khusus dan pendampingan; ruang pemeriksaan tersangka wajib berkamera sebagai jaminan bebas dari penyiksaan. Syarat penahanan yang dulu bersandar pada "kekhawatiran" subjektif aparat, kini diikat kriteria objektif seperti alat bukti dan itikad kooperatif tersangka. Advokat pun naik kelas, dari pendamping menjadi bagian integral penegak hukum dengan imunitas profesi. KUHAP baru, singkatnya, bukan sekadar ganti nama undang-undang, melainkan mengubah relasi kuasa antara negara dan warganya.


Tapi merombak KUHAP saja rupanya belum cukup. KUHP Nasional yang disahkan 2023 menyisakan warisan pekerjaan rumah yang kurang mendapat sorotan publik, meski dampaknya menyentuh langsung ke akar rumput. Ratusan undang-undang sektoral dan peraturan daerah masih menyimpan jejak pidana kurungan yang justru sudah dihapus dari kitab hukum baru. Bayangkan jika ini dibiarkan, seorang hakim di daerah bisa jadi bingung menjatuhkan vonis karena aturan yang saling bertabrakan.


Dengan tenggat yang tak banyak, Komisi III bergegas: rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum, mendengar suara ICJR, hingga menyerap masukan jaringan reformasi kebijakan narkotika, sebelum akhirnya UU Penyesuaian Pidana diketuk 8 Desember 2025, kurang dari sebulan sebelum KUHP Nasional resmi berlaku. Bukan pekerjaan yang gegap gempita, tapi tanpa "beres-beres" semacam ini, cita-cita besar reformasi KUHP bisa saja tersandung di level teknis, di meja-meja pengadilan yang sesungguhnya.


Satu lagi capaian Komisi III di ranah legislasi adalah pembenahan institusi penegak hukum itu sendiri, lewat revisi ketiga UU Polri yang disahkan 9 Juni 2026. Menariknya, Habiburokhman mengakui perubahan yang dibawa RUU ini tak banyak, sebab UU Polri hasil reformasi 2002 sejatinya sudah mengoreksi wajah lama Polri sebagai aparatur represif negara. Pekerjaan besar reformasi kepolisian, menurutnya, sudah lebih dulu dititipkan lewat dua produk hukum sebelumnya: KUHP baru yang mengubah paradigma dari keadilan retributif ke restoratif, dan KUHAP baru yang memperkuat pengawasan terhadap penyidik, yang sebagian besar berasal dari kepolisian. Penyidik yang dulu superior kini setara dengan advokat sebagai pendamping warga, bahkan bisa dihukum secara etik, profesi, hingga pidana bila menyalahgunakan wewenang.


Efektivitas perubahan itu kelak tidak hanya diukur dari bunyi pasal, tetapi dari bagaimana ia bekerja di lapangan. Sejumlah perkara yang sempat menjadi sorotan publik menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif dan penguatan perlindungan warga mulai mendapat ruang dalam praktik penegakan hukum. Semua kasus yang diadukan sebelumnya, akhirnya terselesaikan berkeadilan setelah mengacu pada KUHP dan KUHAP baru. (aha)

BERITA TERKAIT
Sasar Generasi Muda, Bahas Isu AI hingga Medsos dalam Diskusi Kebangsaan
04-09-2026 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA,​ Jakarta– Anggota DPR RI Marwan Cik Asan menegaskan pentingnya pemilihan isu-isu kontemporer seperti kecerdasan buatan (AI) dan media sosial...
DPR Menjaga Hukum, Mengawal Keadilan
04-09-2026 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Satu per satu kasus hukum datang mengetuk pintu Komisi III DPR RI. Ada warga yang tiba-tiba menjadi...
Kamrussamad Minta Dasar Perubahan Desil Penerima Bansos Dijelaskan
03-09-2026 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah menjelaskan dasar perubahan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial...
Kamrussamad Dorong Gubernur BI Baru Perkuat Transmisi Kebijakan ke Sektor Riil
03-09-2026 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta kepemimpinan baru Bank Indonesia (BI) memastikan kebijakan likuiditas dan suku...