RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan Julie Sutrisno Laiskodat menilai RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjadi instrumen yang menyeimbangkan perlindungan ekologis dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kebijakan perlindungan lingkungan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Julie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, persoalan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Di satu sisi, regulasi harus memastikan kelestarian ekosistem, sementara di sisi lain masyarakat di wilayah kepulauan membutuhkan akses terhadap sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan pangan dan mata pencaharian.
“Ini menurut saya agak serba salah. Kenapa? Tadi ditulis bahwa RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadaan sosial. Sedangkan kita juga mau menyejahterakan masyarakat di pulau-pulau tersebut,” ujar Julie.
Ia mencontohkan kondisi masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam, termasuk hutan. Menurutnya, masyarakat memiliki lahan pertanian di kawasan hutan, tetapi menghadapi persoalan akses, salah satunya kondisi jalan usaha tani yang belum memadai.
Julie menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan bagi daerah kepulauan. Pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, menurutnya, tetap diperlukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
“Bagaimana dua-duanya bisa dari pihak sininya oke, tapi dari pihak kita berjuang untuk sejahtera masyarakatnya juga tercapai,” katanya.
Ia menegaskan, RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan solusi atas persoalan tersebut sehingga perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. “Bagaimana kesejahteraan itu bisa tercapai, tapi sekali lagi tidak merusak lingkungannya,” tutur Julie.
Lebih lanjut, Julie menilai karakteristik geografis daerah kepulauan perlu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sumber daya alam sehingga pendekatan pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi ekosistem sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan sumber penghidupannya secara berkelanjutan. “Jadi mungkin mesti cari solusi keluar tentang itu. Bagaimana dua-duanya bisa dari pihak sininya oke, tapi dari pihak kita perjuangkan untuk sejahtera masyarakatnya juga tercapai,” pungkasnya. (fa/aha)

