Pemerintah Harus Buat Roadmap Tuntaskan Penyelesaian PPPK Gunakan APBN

03-09-2026 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi rencana pemerintah pusat yang akan mengambil alih tanggung jawab pembiayaan gaji serta pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau ASN. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan honorer dan PPPK ini harus dilakukan secara fundamental, sistematis, dan tidak dicicil.

 

"Pemerintah harus punya roadmap yang jelas bagaimana menyelesaikan seluruh persoalan terkait pekerja PPPK dan tenaga honorer. Harus ada kepastian bagi mereka, termasuk yang belum masuk skema paruh waktu, agar tidak kehilangan pekerjaan," tegas Deddy kepada Parlementaria saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Bali, Rabu (2/9/2026).

 

Ia menambahkan perlunya sinergi lintas kementerian untuk merumuskan formulasi penyelesaian yang tuntas dalam jangka panjang. "Perlunya KemenPAN-RB, Kemendagri, Pemda, hingga Kementerian Keuangan duduk bersama memikirkan skema ini sampai tuntas sebelum 2029," ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.

 

Dalam kesempatan tersebut, Deddy juga menyoroti keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pegawai PPPK di luar sektor guru. Menurutnya, sekitar 87 persen atau 391 daerah sudah menyatakan tidak mampu menanggung beban keuangan operasional pegawai di tengah tekanan pemangkasan transfer daerah.

 

"Pemerintah daerah itu tidak punya kapasitas fiskal untuk membiayai pegawai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu di luar guru. Masih banyak yang lain, misalnya Nakes, Damkar, Satpol PP, atau administrasi umum, karena kebanyakan daerah kita memang tidak sanggup," ungkapnya.

 

Oleh karena itu, ia mendorong agar pengambilalihan anggaran gaji oleh APBN tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidik, melainkan diselesaikan secara bertahap untuk sektor lainnya.

 

"Kita paham keterbatasan APBN, tentu tidak bisa ujug-ujug tahun ini semua masuk. Jika tahun ini fokus pada sektor pendidikan, maka tahun berikutnya harus masuk nakes, lalu tahun berikutnya tenaga umum, Satpol PP, dan Damkar. Yang penting roadmap-nya jelas dan bertahap," jelasnya.

 

Sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam struktur formal, Legislator Dapil Kalimantan Utara tersebut menyarankan agar mereka disalurkan ke berbagai program strategis nasional.

 

"Bagi mereka yang tidak punya tempat di dalam struktur yang ada, itu yang harus dipikirkan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah. Apakah dimasukkan ke Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, atau program lainnya. Bagaimanapun mereka masyarakat kita, jangan sampai kehilangan pekerjaan lalu harus masuk skema bantuan sosial, yang akhirnya justru menjadi beban negara," tutupnya. (aar/rdn)

BERITA TERKAIT
Perkuat Kelembagaan Reforma Agraria, Baleg DPR Sepakat BRAN Jadi LPRA
21-09-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan mengungkapkan Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah...
Komisi II Setujui RUU terhadap 15 Kabupaten/Kota Dibawa Paripurna, Perkuat Dasar Hukum
21-09-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang terhadap...
Gaji PPPK Ditanggung APBN 2027, Azis Subekti: Pemda Tak Boleh Lagi Alasan Efisiensi
17-09-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menyambut positif keputusan pemerintah yang mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah...
Setujui Pagu Anggaran Tujuh Mitra Kerja, Komisi II Minta K/L Jaga Akuntabilitas dan Efisiensi
16-09-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi II DPR RI resmi menyetujui Pagu Definitif Anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun...