Marinus Gea: Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jadi Kunci Perkuat Profesi Kurator

03-09-2026 /

PARLEMENTARIA, Medan — Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai penguatan profesi kurator perlu ditopang oleh dua hal utama, yakni kepastian perlindungan hukum dalam menjalankan tugas serta kode etik profesi yang berlaku secara nasional. Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan kurator dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.

 

Hal itu disampaikan Marinus saat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI melakukan agenda Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Panja menyerap masukan dari berbagai pihak terkait pengaturan profesi kurator dalam RUU yang tengah disusun.

 

Menurut Marinus, kebutuhan terhadap perlindungan hukum menjadi penting karena kurator memiliki kewenangan yang luas dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam proses pengurusan dan pemberesan harta debitur yang berada dalam kepailitan. Di sisi lain, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai dengan batas kewenangan dan kepastian perlindungan yang jelas.

 

“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus.

 

Ia menilai kepastian tersebut diperlukan agar kurator tidak bekerja dalam kondisi yang rentan terhadap persoalan hukum sepanjang tindakan yang dilakukan berada dalam koridor tugas dan kewenangannya.

 

“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” tegasnya.

 

Selain perlindungan hukum, Marinus menilai membentuk kode etik profesi yang berlaku secara nasional juga menjadi bagian penting untuk menguatkan profesi kurator. Pasalnya, standar etik diperlukan supaya pelaksanaan tugas kurator memiliki pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Perlu diketahui, hingga saat ini setiap organisasi profesi kurator memiliki aturan etik masing-masing. Maka dari itu, menurut Marinus, RUU Profesi Kurator perlu mempunyai standar kode etik yang bisa menjadi rujukan bersama bagi seluruh kurator.

 

Menutup pernyataan, dirinya menjelaskan, keberadaan RUU Profesi Kurator tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan mengenai kurator yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Ia berharap RUU Profesi Kurator bisa menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan, baik debitur maupun kreditur. (ysm/um)

BERITA TERKAIT
Rieke Diah Pitaloka Desak Pemerintah Tempuh Lima Langkah Lindungi PMI di Malaysia
27-10-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi pekerja...
Khairul Saleh Desak Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla Kalimantan
19-10-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendesak pemerintah pusat dan daerah mempercepat penanganan kebakaran hutan...
Dampak Karhutla Jadi Isu HAM, Legislator Minta Titik Api Diperiksa
14-10-2026 /
PARLEMENTARIA, Palembang — Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menelusuri titik-titik kebakaran hutan...
Rieke Diah Pitaloka Soroti Overcrowding Lapas dan Rutan di Bali, Desak Pembenahan Menyeluruh
13-10-2026 /
PARLEMENTARIA, Denpasar — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kelebihan kapasitas (overcrowding) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas)...