Soroti Persoalan Lahan KIPI, Status Tanah Harus Tuntas Sebelum Industri Dibangun

02-09-2026 / KOMISI VII

PARLEMENTARIA, Jakarta — Status dan riwayat lahan menjadi perhatian Anggota Komisi VII DPR RI Rahmawati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Ia meminta pengadaan lahan untuk kawasan industri dipastikan clear and clean sejak awal agar tidak memicu sengketa dengan masyarakat ketika kawasan mulai dibangun dan beroperasi.

 

Menurut Rahmawati, persoalan tersebut perlu diantisipasi karena kawasan industri pada dasarnya bersifat komersial, tetapi dalam kondisi tertentu pengadaan lahannya dapat menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perbedaan karakter tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dari pemilik lahan.

 

“Ini kawasan industri, sebetulnya kan komersial. Ketika kemudian masuk dalam kategori kepentingan umum, kita menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ini yang kemudian bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan,” kata Rahmawati saat mengikuti RDPU Komisi VII DPR RI dengan pakar terkait RUU tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

 

Rahmawati mencontohkan persoalan yang terjadi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk mendorong investasi karena kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah. Namun, persoalan di lapangan dapat muncul ketika status dan penguasaan lahan belum sepenuhnya tuntas. “Di KIPI sekarang ada persoalan, masyarakat mengatakan ada makam di situ. Kenapa kemudian ketika lahan itu dibuka tidak clear and clean terlebih dahulu?” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Ia menilai persoalan semacam itu tidak seharusnya muncul berulang setelah kawasan industri mulai dikembangkan. Apalagi, di sejumlah daerah, lahan yang dibutuhkan untuk kawasan industri dapat merupakan tanah masyarakat maupun tanah yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.

 

Karena itu, Rahmawati meminta mekanisme pengadaan lahan dalam RUU Kawasan Industri dapat memberikan kepastian sejak tahap awal. Pemerintah dan pengelola kawasan perlu memastikan tidak ada persoalan hukum maupun klaim masyarakat yang tertinggal sebelum lahan digunakan untuk pembangunan.

 

Menurutnya, kepastian tersebut juga penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Dengan status lahan yang jelas sejak awal, pembangunan kawasan industri diharapkan tidak dibayangi konflik agraria yang dapat menghambat kegiatan industri di kemudian hari.

 

Komisi VII DPR RI akan menjadikan berbagai persoalan dan masukan tersebut sebagai bahan dalam pembahasan RUU tentang Kawasan Industri, khususnya terkait pengadaan lahan dan keberlanjutan pengembangan kawasan industri di daerah. (fa/we)

 

BERITA TERKAIT
Kendaraan Listrik Diangkut Lewat Laut, Legislator Minta Standar Keselamatan Diperjelas
21-09-2026 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti persoalan keselamatan transportasi laut dalam pengangkutan kendaraan...
Kendaraan Listrik Jadi PSN, Evita Nursanty Minta Persoalan Hulu hingga Hilir Dibenahi
21-09-2026 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan pengembangan kendaraan listrik telah menjadi bagian dari Proyek...
Siti Mukaromah Dorong Integrasi Akses Pasar Petani dan Industri Pengolahan
18-09-2026 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Semarang — Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah mendorong pemerintah dan pelaku industri membangun jaringan komunikasi serta akses...
Siti Mukaromah: Petani Harus Terhubung Langsung dengan Industri Pengolahan
18-09-2026 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Semarang – Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah mendorong pemerintah dan pelaku industri membangun jaringan komunikasi serta akses...