Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Utamakan Kemakmuran Rakyat

01-09-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Menurutnya, pengaturan reforma agraria tidak cukup hanya menitikberatkan pada aspek penguasaan tanah oleh negara, tetapi juga harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pimpinan Komisi II DPR RI, Pimpinan Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, serta Menteri ATR/Kepala BPN dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). 

 

Bob menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki bukti penguasaan fisik atas tanah maupun mereka yang memperoleh tanah dengan membeli. Menurutnya, kepastian hukum menjadi penting agar masyarakat tidak dirugikan ketika status atau peruntukan suatu lahan berubah di kemudian hari.

 

“Asas hukum kita dalam pertanahan mengenal asas prior tempore potior jure. Siapa yang dahulu menguasai fisik itu, siapa yang dahulu datang dia lah yang berhak. Tetapi dalam konteks isinya itu harus ada dua asas yang dilakukan. Yang pertama adalah asas pengurusan tanah atas pembuktian penguasaan fisik. Yang kedua adalah pembeli sebagai yang beritikad baik yang juga diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung,” ujar Bob.

 

Ia menilai persoalan menjadi serius ketika masyarakat telah memiliki sertifikat hak milik, namun tanah yang dikuasainya kemudian masuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan. Kondisi tersebut, menurut Bob, perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi agar hak masyarakat yang beritikad baik memperoleh perlindungan hukum.

 

“Kalau ada kenyataan sertifikat kemudian dikuasai lagi menjadi kawasan hutan, saya pikir ini sudah melanggar,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Lebih lanjut, Bob mengingatkan bahwa prinsip penguasaan negara atas sumber daya agraria sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada akhirnya harus bermuara pada kemakmuran rakyat. Karena itu, kebijakan penguasaan dan pemanfaatan tanah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

 

Ia mencontohkan potensi persoalan ketika investor mengajukan kebutuhan lahan dalam skala besar kepada pemerintah daerah. Menurutnya, pemberian akses atas lahan tidak semestinya hanya mempertimbangkan kebutuhan investasi, tetapi juga harus memastikan masyarakat sekitar memperoleh manfaat dan kesejahteraan.

 

“Yang paling utama adalah syarat utamanya, bisa tidak memakmurkan rakyat sekitar? Itu intinya di situ. Dan kalau itu berjalan, maka tidak akan terjadi konflik agraria,” katanya.

 

Bob menegaskan kesejahteraan masyarakat harus menjadi salah satu pijakan utama dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dengan menempatkan kemakmuran rakyat sebagai orientasi, regulasi yang dibentuk diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik agraria di berbagai daerah.

 

“Kalaupun ada konflik, sifatnya sedikit demi sedikit. Saya pikir ini kesejahteraan yang menjadi satu kunci utama, tentunya yang akan menjadi inspirasi terpenting dalam pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria,” pungkasnya. (als/rdn)

BERITA TERKAIT
Pembentukan Badan Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Rakyat, Contohkan Kasus di Sumba Timur
01-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Baleg DPR RI, Umbu Kabunang, memberikan sejumlah catatan kritis terkait wacana pembentukan Badan Reforma Agraria serta...
Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Utamakan Kemakmuran Rakyat
01-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria...
Baleg Setujui RUU Penyiaran sebagai RUU Inisiatif DPR RI, Siap Dibawa ke Paripurna
31-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang...
RUU Pelelangan Akan Atur Perlindungan bagi Pemilik dan Pemenang Barang
31-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan dalam rangka untuk...