Komisi XI Tetapkan Tiga Pimpinan BI Periode 2026–2031
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR RI menyepakati dan menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI, serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon selesai dilaksanakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dan penilaian Komisi XI DPR RI terhadap rekam jejak, kapasitas, serta visi dan gagasan masing-masing calon dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan BI.
"Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah untuk mufakat menyetujui dan menetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031, Saudari Aida S. Budiman sebagai Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2026–2031, dan Saudara Solikin M. Juhro sebagai Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031," ujar Fauzi melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI menyelesaikan rangkaian fit and proper test terhadap empat calon pimpinan BI yang berlangsung selama dua hari, Rabu (26/8/2026) hingga Kamis (27/8/2026). Pada hari pertama, Komisi XI menguji calon Gubernur BI Destry Damayanti dan calon Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman. Selanjutnya, pada hari kedua, Komisi XI menguji calon Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori.
Dalam proses pendalaman, anggota Komisi XI DPR RI menggali berbagai aspek terkait arah kebijakan moneter, stabilitas nilai rupiah, pertumbuhan ekonomi, sistem pembayaran, penguatan sektor keuangan, hingga sinergi kebijakan BI dengan pemerintah. Ia mengatakan, hasil keputusan Komisi XI tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan mekanisme kelembagaan DPR.
"Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal ini untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 1 September 2026," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Usai memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pengangkatan pimpinan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ndy/um)

