RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital dan Masyarakat

21-08-2026 / KOMISI I

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI Putra Nababan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran tidak membatasi ruang kreativitas para kreator digital. Sebaliknya, regulasi tersebut menurutnya, perlu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan keadilan bagi kreator dalam berkarya di ruang digital.

 

“Kita berharap, terutama mereka yang muncul di ruang publik dengan kreativitas dan kreasi mereka melalui digital itu justru bisa terlindungi melalui undang-undang penyiaran yang baru ini,” ujar Putra dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

 

Ia menilai, keberadaan kreator digital, baik yang berkarya secara individu maupun melalui perusahaan, perlu mendapat ruang yang adil untuk berkembang. Maka dari itu, RUU Penyiaran diharapkan dapat menciptakan level playing field bagi para pelaku ekosistem digital.

 

“Kita berharap ada level playing field, ada keadilan di dalam mereka berusaha dan di dalam mereka berkarya. Kita juga berharap ini akan lebih banyak lagi teman-teman yang mengisi konten,” katanya.

 

Meski begitu, ia menilai bahwa perlindungan tidak hanya diperlukan bagi kreator. Masyarakat sebagai pengguna dan penikmat konten digital pun harus mendapatkan perlindungan dari konten yang tidak bertanggung jawab.

 

“Perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten-konten digital itu juga harus terjamin,” ujarnya.

 

Pasalnya, Ia menilai bahwa selama ini belum terdapat pengaturan yang cukup untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menikmati konten digital, baik yang diproduksi perusahaan maupun kreator individual.

 

Oleh karena itu, menurutnya, pembaruan regulasi penyiaran perlu diikuti dengan penguatan kedaulatan ekosistem digital. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan tersedianya infrastruktur, fasilitas, serta ruang digital yang nyaman bagi masyarakat untuk berusaha, berkarya, dan menikmati konten.

 

“Kedaulatan ekosistem digital ini harus bisa menjamin bahwa kita yang ada di Indonesia ini, terutama negara, bisa menyediakan fasilitas dan juga menyediakan infrastruktur serta suasana yang betul-betul komprehensif, yang betul-betul nyaman buat orang berusaha dan berkarya dan menikmati konten-konten digital,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

 

Ia menambahkan, kedaulatan digital juga membutuhkan kemampuan negara untuk mengatur dan mengawasi informasi yang beredar di ruang publik. Sebab, konten digital yang tidak bertanggung jawab dinilai dapat memperburuk situasi, termasuk dalam aksi demonstrasi, kerusuhan, maupun ketika terjadi bencana.

 

Maka dari itu, ia mendorong agar pengaturan dalam RUU Penyiaran mampu mengikuti perkembangan ekosistem digital yang semakin luas dan melibatkan berbagai platform. (hal,dik/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital dan Masyarakat
21-08-2026 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI Putra Nababan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran tidak membatasi ruang kreativitas...
Terima Dubes Kuwait, Komisi I Buka Peluang Investasi Migas Hingga Tenaga Kerja Terampil
18-08-2026 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menyambut positif komitmen dan ketertarikan Kuwait untuk menanamkan investasinya di Indonesia, terutama pada...
Perkuat Sistem Pertahanan, Nurul Arifin Sambut Positif Rencana Pembentukan Kodam Baru
14-08-2026 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta -Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyambut positif rencana pembentukan komando daerah militer (Kodam) baru sebagai bagian...
WNI Tewas Diserang Houthi, Iman Sukri Desak Pemerintah Terbitkan Travel Warning
13-08-2026 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Iman Sukri mendesak pemerintah segera menerbitkan peringatan bepergian (travel warning) bagi Warga...