Hak Kolektif Perempuan Adat Perlu Diperkuat dalam RUU Masyarakat Adat

11-08-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Sorong – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menilai penguatan hak kolektif perempuan masyarakat adat perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

 

Menurutnya, perempuan adat memiliki peran strategis dalam menjaga kebudayaan sekaligus perlu mendapatkan ruang yang lebih besar dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikannya dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

 

Selly mengatakan persoalan perempuan dalam masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari kultur dan tradisi yang berkembang di berbagai daerah. Menurutnya, keberagaman budaya masyarakat adat, baik di Papua maupun Nusa Tenggara, perlu tetap dipertahankan sekaligus menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.

 

"Hak kolektif masyarakat adat, terutama perempuan, menjadi sangat krusial. Kita tahu banyak sekali persoalan perempuan yang terjadi di ranah sosial. Ada beberapa kultur di masyarakat adat, bukan hanya di Papua tetapi juga di Nusa Tenggara, yang tentu harus dipertahankan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan RUU ini," ujar Anggota Komisi VIII yang membidangi persoalan perempuan itu.

 

Ia menambahkan, penguatan hak kolektif perempuan adat juga perlu diarahkan pada keterlibatan mereka dalam pembangunan dan pengelolaan potensi ekonomi di wilayah adat. Menurutnya, perempuan masyarakat adat tidak hanya perlu ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berperan aktif sebagai bagian dari pembangunan.

 

"Hak kolektif itu bisa menjadi bagian dari yang disampaikan dalam berbagai masukan, termasuk bagaimana mereka bisa mendapatkan bagian penerimaan atau menjadi agen pembangunan. Ini tentu menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU Masyarakat Adat," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Selly menegaskan partisipasi perempuan masyarakat adat perlu dirumuskan secara jelas agar mereka memiliki ruang untuk terlibat dalam proses pembangunan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan di wilayah adat juga memberikan manfaat yang adil bagi perempuan dan masyarakat adat secara keseluruhan.

 

"Partisipasi perempuan harus menjadi perhatian, agar mereka ikut terlibat dalam pembangunan dan bukan sebagai objek, tetapi sebagai subjek. Ini yang menjadi salah satu fokus dalam RUU Masyarakat Adat," pungkasnya. (ya/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU Satu Data Indonesia Harus Perjelas Perlindungan Data di Luar Yurisdiksi 
23-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Perkembangan pengelolaan data lintas negara dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data...
RUU Satu Data Indonesia Masuki Pembicaraan Tingkat I, Kebijakan Pemerintah Harus Miliki Rujukan Sama
23-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)...
Menitikkan Air Mata, Ketua Baleg Terharu Akhirnya Pejuang Reforma Agraria Dapatkan Keadilan
22-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus mengurangi...
UU Reforma Agraria Disahkan, Ikhtiar Tuntaskan Konflik dan Basmi Mafia Tanah
22-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA). Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA...