Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker

11-08-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Sorong – Tim Badan Legislasi (Baleg) melakukan Kunjungan Kerja ke Jayapura, Papua, dalam rangka menyerap masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

 

Serap masukan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, hingga perguruan tinggi setempat. 

 

Atas pelbagai masukan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun memberikan apresiasi. Menurutnya, pandangan dari berbagai pihak di daerah memberikan perspektif baru yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat adat secara lebih komprehensif.

 

Ia menekankan pembahasan RUU Masyarakat Adat perlu memperhatikan keterkaitannya dengan Undang-Undang Otonomi Khusus serta regulasi lainnya, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar regulasi yang disusun dapat berjalan selaras dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya di daerah.

 

"Undang-undang ini harus memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus. Kemudian juga bagaimana nanti disinergikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mungkin selama ini banyak menimbulkan problem baru di daerah," jelasnya.

 

Selain itu, Doli menyoroti persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Papua Barat Daya yang hingga kini belum terselesaikan. Ia mengatakan persoalan tersebut akan menjadi bahan masukan Baleg untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

"Tadi juga soal RTRW, yang ternyata sudah tiga tahun belum selesai. Ini tentu akan menjadi bahan masukan kita untuk disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN supaya usulan RTRW ini bisa selesai," katanya.

 

Lebih lanjut, Doli mengatakan pengalaman dan regulasi yang berkembang di daerah juga dapat menjadi referensi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Salah satunya rancangan peraturan daerah terkait masyarakat adat yang saat ini sedang dibahas di DPR Papua Barat Daya.

 

"Tadi juga ada pengalaman-pengalaman yang berkaitan dengan pengamanan masyarakat adat. Ada perda yang sekarang sedang digodok di DPRP, yang bahannya mungkin nanti bisa relevan dengan penyusunan materi dalam undang-undang masyarakat adat ini," pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (ya/rdn)

BERITA TERKAIT
BRAN Perlu Berwenang Lakukan Tindakan Korektif
19-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah menegaskan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) perlu memiliki kewenangan...
Baleg-Pemerintah Lanjutkan Bahas DIM RUU Reforma Agraria, Nomenklatur Badan Masih Pending
18-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan...
BRAN Harus Cerminkan Keberpihakan Nyata bagi Korban Konflik Agraria
17-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima mendorong agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diatur...
Baleg Bentuk Panja Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Fokus DIM dari Pemerintah
17-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma...