Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

06-08-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

 

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

 

"Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan," ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (5/8/2026). 

 

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

 

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

 

"Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan," jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

 

"Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang," pungkasnya. (ujm/rdn)

BERITA TERKAIT
Soal RUU Perampasan Aset, Legislator dan Eks Pimpinan KPK Optimis Perkuat Penegakan Hukum
22-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diyakini akan memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian mengenai dasar dan mekanisme...
DPR Tegaskan Ketentuan KUHAP 2025 Tetap Menjamin Keterpaduan Penegakan Hukum 
21-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menegaskan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...
Pengelolaan Barang Rampasan Aset Harus Transparan dan Berbasis Risiko
21-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyoroti pentingnya tata kelola dan mitigasi risiko yang transparan terkait...
BNNP Harus Pastikan Pengawasan Vape Dapat Efektif Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Jatim
21-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta BNN Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kebijakan...