Komisi III: Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Jangan Terpengaruh Isu Menyesatkan

05-08-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.

 

"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri," tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

 

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Bahkan, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.

 

"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu.

 

Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri karena tidak didukung oleh fakta.

 

"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

 

Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanisme tersebut, Presiden menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk selanjutnya dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan. Karena itu, penegasan Habiburokhman bahwa tidak terdapat Surpres yang masuk ke DPR RI sekaligus memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. (pun/rdn)

 

---

Ikuti perkembangan terkini kegiatan DPR RI hanya di E-Media DPR RI — Referensi Berita Parlemen https://emedia.dpr.go.id

BERITA TERKAIT
Apresiasi Ketegasan Bareskrim Polri Usut Tuntas Dalang dan Penerima Keuntungan Karhutla
24-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri dalam menangani kasus...
Abdullah Desak Ungkap Aktor Intelektual dan Telusuri Aliran Uang Sindikat Pemalsu Meterai
20-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengungkap sindikat produksi dan...
Kawal RUU Perampasan Aset, Endang Agustina Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dan Cegah Kriminalisasi
18-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan komitmen DPR RI untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan...
Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026
18-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta– Komisi III DPR RI terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi...