Segera Terbitkan Regulasi Turunan Bidang Hukum dan Pemasyarakatan!
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mendesak pemerintah segera menerbitkan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana sejumlah undang-undang di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Pasalnya, keterlambatan penerbitan regulasi turunan berpotensi menghambat implementasi kebijakan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum di daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/7/2026). Dirinya mengungkapkan, berdasarkan masukan dari mitra kerja Komisi XIII DPR RI belum terbitnya sejumlah aturan pelaksana telah menyulitkan pelaksanaan tugas di lapangan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
"Keterlambatan diterbitkannya PP telah menghambat implementasi kebijakan di daerah dan berpotensi menimbulkan benturan pelaksanaan tugas antarinstansi," ujar Agun.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia perlu terus menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum mengenai berbagai kendala implementasi regulasi agar penyusunan aturan pelaksana dapat segera dipercepat. Menurutnya, keberadaan Peraturan Pemerintah sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, kejaksaan, maupun lembaga pemasyarakatan.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian Komisi XIII adalah Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Agun menilai keterlambatan penerbitan PP tersebut telah berlangsung terlalu lama dan perlu segera diselesaikan. "Undang-Undang Pemasyarakatan sudah berlaku sekitar empat tahun, tetapi aturan pelaksananya belum juga terbit. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan karena menghambat implementasi di lapangan," tegasnya.
Ia juga menyoroti lambatnya penyelesaian sejumlah regulasi turunan lainnya, termasuk yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baginya, proses yang berlarut-larut menunjukkan perlunya percepatan koordinasi antarkementerian agar tidak terjadi ego sektoral dalam penyusunan regulasi.
Oleh karena itu, Agun meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk mengambil langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian berbagai aturan pelaksana yang masih tertunda. "Pemerintah harus segera menyelesaikan berbagai PP yang masih tertunda agar tidak terjadi kekosongan hukum dan pelaksanaan kebijakan di lapangan memiliki kepastian," pungkasnya. (ayu/um)

