Mercy Barends Tekankan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Konflik Agraria Maluku Utara

23-07-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang lebih berkeadilan dalam menangani perkara yang menjerat Kepala Suku masyarakat adat di Malifut, Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga konflik agraria dan perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas wilayah serta ruang hidupnya.


Hal tersebut disampaikan Mercy saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (23/7/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara.


Mercy mengungkapkan Komisi III DPR RI bersama pimpinan dan mitra kerja di tingkat nasional telah beberapa kali membahas berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat hukum adat. Dari pembahasan tersebut, menurutnya, terdapat kesimpulan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih bijaksana dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.


"Kami menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum karena institusi penegak hukum yang kami miliki adalah bapak dan ibu sekalian. Karena itu, kami berharap penanganan perkara yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dilakukan dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mercy.


Secara khusus, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta agar penanganan perkara Afrida Erna Ngato yang telah memasuki tahap P-21 dapat dikaji melalui pendekatan restorative justice sebagaimana semangat KUHP yang baru. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelesaian konflik agraria tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga membuka ruang dialog bagi para pihak.


"Kalau bisa mereka dipulangkan dan dihentikan terlebih dahulu sehingga situasi bisa cooling down. Kemudian dicari langkah-langkah yang berbasis restorative justice agar ada titik temu dan masyarakat hukum adat tidak menjadi pihak yang dikorbankan," kata Mercy.


Selain persoalan konflik agraria, ia juga menyoroti tantangan penegakan hukum di wilayah kepulauan. Mercy menyebut keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta kondisi geografis menjadi kendala dalam penanganan perkara di Maluku Utara. Ia menjelaskan bahwa proses menghadirkan korban, pelaku, maupun saksi dari pulau-pulau terpencil menuju kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, daerah kepulauan memerlukan dukungan anggaran yang berbeda dengan daerah daratan.


"Dengan keterbatasan anggaran ini, untuk memproses satu kasus penanganan hukum tidak mudah memobilisasi korban, pelaku, saksi dari pulau-pulau terpencil menuju Polres atau Polsek. Ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan tentu bebannya menjadi semakin berat," jelas Legislator Dapil Maluku tersebut.


Mercy berharap implementasi KUHP yang baru juga mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan dalam penyelenggaraan layanan penegakan hukum. Selain itu, ia juga mendorong pemasangan CCTV di seluruh ruang pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam KUHP yang baru. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penyimpangan dalam proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


"Harapan kami seluruh ruang pemeriksaan dipasang CCTV agar tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap polisi, kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya pada saat proses pemeriksaan," pungkasnya. (rsa/aha)

BERITA TERKAIT
Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional
08-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban yang timbul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan...
Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset
07-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Tata kelola kelembagaan dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, khususnya konsensus mengenai lembaga ideal untuk...
Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi
07-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)...
Adang Daradjatun: Aspirasi Mahasiswa dan Ahli Jadi Kunci Perumusan RUU Perampasan Aset
06-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun memastikan seluruh aspirasi masyarakat, ahli, hingga pemikiran kritis mahasiswa akan...