Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen

20-07-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya menjaga kualitas substansi sekaligus mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikannya usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Senin (20/7/2026).

 

Akademisi yang hadir dalam kesempatan tersebut ialah Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ) dan Ahmad Noviandri Adji (Mahasiswa Pascasarjana, University of Cambridge).

 

Nyoman mengungkapkan bahwa rangkaian RDPU ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi masukan dalam penyusunan draf. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut pun menyoroti tata kelola pasca-penyitaan. Merujuk pada masukan para pakar, Nyoman sepakat bahwa hasil perampasan aset harus diurus oleh sebuah badan khusus.

 

"Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil," ungkapnya. 

 

Menurutnya, ketiadaan lembaga khusus membuat proses hukum sering gagal memulihkan kekayaan negara secara maksimal, termasuk mengembalikan hak harta yang menjadi korban. Dengan adanya badan khusus, nantinya akan ada proses verifikasi dan perencanaan yang matang.

 

"Ketika dilelang, ada tim appraisal (penilai) yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal," ujarnya.

 

Sebagai penutup, legislator dapil Bali tersebut menyatakan kekhawatirannya mengenai masih adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus hukum yang menyebabkan implementasi undang-undang ini tidak akan berhasil mencapai tujuan.

 

"Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset. Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus," tutupnya. (hvt/rdn)

BERITA TERKAIT
Adang Daradjatun: Perang Lawan Narkoba Harus Dilakukan Konsisten dan Berkelanjutan
01-11-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia...
Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali
31-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendorong agar tindak pidana investasi bodong diakomodasi secara tegas dalam Rancangan...
Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong
30-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III menekankan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham...
Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
30-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka...