Pusat Finansial Internasional Indonesia Diproyeksikan Jadi Hub Investasi Regional
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Wakil Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas, menyampaikan pandangan akhir mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap RUU PFII. Menurut pihaknya, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah meningkatnya persaingan global sebagai tujuan investasi, perdagangan, jasa keuangan, dan pengembangan inovasi finansial.
“Kehadiran RUU ini patut diapresiasi sebagai upaya menghadirkan instrumen hukum yang memberikan landasan bagi pengembangan pusat keuangan yang modern, inklusif, dan berdaya saing global,” ujar Bertu saat membacakan pandangan mini Fraksi PKB.
PKB berpandangan bahwa keberadaan PFII diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional melalui pendalaman pasar keuangan, perluasan akses pembiayaan bagi sektor produktif, peningkatan transfer teknologi dan keahlian di bidang jasa keuangan, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai hub investasi regional.
Selain itu, PKB menilai PFII tidak boleh dipandang sekadar sebagai proyek kawasan, melainkan sebagai instrumen transformasi ekonomi nasional. Keberhasilannya harus diukur dari kontribusinya terhadap peningkatan investasi, pendalaman pasar keuangan, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
“PFII bukan sekadar proyek kawasan, tapi instrumen transformasi ekonomi nasional. Keberhasilannya harus diukur dari kontribusi terhadap investasi, pendalaman pasar keuangan, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi,” tegas Bertu.
Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa daya saing PFII tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal, tetapi juga kualitas tata kelola, kepastian hukum, integritas kelembagaan, serta kepercayaan pelaku usaha dan investor. Seluruh insentif yang diberikan juga harus dipandang sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan dan dievaluasi secara berkala agar manfaat ekonomi maupun fiskalnya benar-benar sepadan.
Pun, PKB mendorong agar implementasi undang undang nantinya mampu beradaptasi dengan perkembangan standar internasional, persaingan antarpusat finansial dunia, dan dinamika sektor keuangan global. Sebab itu, ungkapnya, diperlukan sinergi yang kuat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan.
Di sisi lain, PKB berpandangan pengawasan DPR terhadap pelaksanaan PFII perlu berorientasi pada hasil, tidak hanya kepatuhan administratif, tetapi juga peningkatan investasi, penciptaan nilai tambah, kontribusi fiskal, serta manfaat yang dirasakan perekonomian nasional. PFII juga diharapkan menjadi etalase reformasi Indonesia yang mampu menjadi katalis bagi penyempurnaan regulasi dan kelembagaan di tingkat nasional.
Pada akhir pandangan mini fraksinya, PKB menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bit/um)

