Mandeg 18 Tahun, Baleg Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Presiden Prabowo

15-07-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,  Iman Sukri menegaskan komitmen Baleg untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat pada DPR periode saat ini. Menurutnya, regulasi yang telah dibahas selama hampir dua dekade itu sudah saatnya disahkan menjadi undang-undang.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Iman Sukri dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Menteri HAM dan Kementerian Kebudayaan. Ia menilai kehadiran RUU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

 

"Karena kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai," ujar Iman dalam Rapat yang berlangsung di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). 

 

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tidak hanya dilakukan di ruang rapat, tetapi juga diperkuat melalui kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat adat secara langsung. Langkah itu dilakukan agar substansi pengaturan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

 

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menjelaskan, Baleg DPR RI telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang memiliki komunitas masyarakat adat dengan karakteristik yang beragam. Dalam waktu dekat, Baleg juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Papua sebagai bagian dari pendalaman materi RUU.

 

Dari proses tersebut, Ia harap seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga komitmen bersama agar pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera dituntaskan. Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut akan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

 

"Jadi kita doakan semoga RUU ini benar-benar jadi kado terindah DPR pada periode ini. Mudah-mudahan kita bisa konsisten untuk menjaga ini, sehingga segera disahkan pada periode ini," pungkas Iman. (ujm/rdn)

BERITA TERKAIT
Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital
21-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI masih mengkaji ketentuan mengenai platform digital media Over-the-Top(OTT) dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang...
Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia
21-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan padanan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia...
Platform Digital yang Dapat Diakses Publik Harus Diatur dalam UU Penyiaran
20-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan mendorong agar platform digital yang dapat diakses publik, seperti...
Revisi RUU Penyiaran: Atur Media Digital dan Perlindungan Pekerja Seni dari AI
19-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Evita Nursanty menegaskan Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku saat ini sudah...