Dukung Penuh Kortas Tipikor Berantas Korupsi, Tekankan Prinsip Due Process of Law

10-07-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Menurutnya, perkara tersebut memiliki dampak yang sangat luas karena menyangkut kepentingan masyarakat.

 

“Saya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan korupsi DMO batu bara secara tuntas. Persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini berkaitan langsung dengan pasokan listrik. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan berakibat pada pemadaman bergilir, tentu harus diusut sampai tuntas,” ujar Habib Aboe dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

 

Habib Aboe menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila aparat mampu bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

“Di sisi lain, saya juga mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip due process of law. Setiap tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan menghormati hak-hak setiap pihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang baik bukan hanya menghasilkan putusan yang benar, tetapi juga ditempuh melalui prosedur yang benar,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Habib Aboe juga mengingatkan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dan lembaga negara dalam menangani perkara-perkara strategis.

 

“Saya berharap seluruh institusi negara menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing secara proporsional sesuai amanat undang-undang. Jangan sampai publik membaca seolah-olah terjadi benturan antarinstitusi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kolaborasi yang sehat, saling menghormati kewenangan, dan memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum serta memberantas korupsi,” katanya.

 

Menurut Habib Aboe, koordinasi yang baik antarlembaga akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, seluruh institusi harus memperlihatkan soliditas dalam menjalankan kewenangannya. Publik tidak ingin melihat polemik antarlembaga, melainkan ingin melihat hasil nyata berupa pengungkapan perkara secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya. (rdn)

BERITA TERKAIT
Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026
25-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna...
Apresiasi Ketegasan Bareskrim Polri Usut Tuntas Dalang dan Penerima Keuntungan Karhutla
24-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri dalam menangani kasus...
Abdullah Desak Ungkap Aktor Intelektual dan Telusuri Aliran Uang Sindikat Pemalsu Meterai
20-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengungkap sindikat produksi dan...
Kawal RUU Perampasan Aset, Endang Agustina Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dan Cegah Kriminalisasi
18-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan komitmen DPR RI untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan...