RUU SDI Perlu Amanatkan Pembentukan Badan Satu Data Guna Dukung Integrasi Nasional

09-07-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eric Hermawan mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) mengatur pembentukan Badan Satu Data sebagai koordinator pengelolaan data nasional. Menurutnya, keberadaan badan tersebut penting untuk memastikan koordinasi antar-kementerian dan lembaga berjalan efektif dalam mendukung integrasi data nasional.

 

Usulan itu disampaikan Eric dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Dalam pandangannya,  pembahasan RUU pun perlu difokuskan pada penguatan kelembagaan agar pelaksanaan Satu Data Indonesia memiliki struktur koordinasi yang jelas sejak awal.

 

"Dalam undang-undang perlu yang namanya pembentukan badan dan organisasi. Kita sebenarnya akan bentuk Badan Satu Data. Di dalam Satu Data itu perlu ada pengampu," ujar Eric dalam rapat tersebut.

 

Menurut Eric, pembentukan Badan Satu Data bukan berarti membangun organisasi baru dari nol. Sebaliknya, badan tersebut dapat diisi oleh perwakilan atau pengampu dari kementerian dan lembaga yang selama ini mengelola data sehingga koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih efektif.

 

Ia juga menilai berbagai kementerian dan lembaga telah memiliki kesiapan dari sisi infrastruktur. Mulai dari aplikasi pertukaran data, Pusat Data Nasional (PDN), hingga sistem keamanan siber yang disiapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), seluruhnya menjadi modal penting dalam mewujudkan integrasi data nasional.

 

"BSSN misalnya menaruh orang-orangnya di dalam Badan Satu Data sehingga ini komplit, tidak akan saling menyalahkan dan tidak perlu lagi menambah orang baru. Orang-orangnya sudah ada," jelas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

Selain penguatan kelembagaan, Eric juga mendorong agar RUU Satu Data Indonesia mengatur penyusunan roadmap implementasi. Menurutnya, peta jalan diperlukan agar proses integrasi data berlangsung bertahap sekaligus menyamakan tata kelola dan format data di seluruh kementerian dan lembaga.

 

"Perlu adanya roadmap daripada Satu Data ini. Karena tidak mudah mengumpulkan data dan tidak mudah menuju blockchain, makanya perlu ada roadmap. Sehingga data dalam setiap kementerian dan lembaga formatnya sama, dan ke depannya data ini akan sama antara satu lembaga dan lembaga lain," pungkasnya. (ujm/rdn)

BERITA TERKAIT
Aria Bima: RUU Air Minum dan Sanitasi Harus Pastikan Layanan Merata dan Berkualitas
25-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima menilai penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi...
Akomodir Platform Digital, Komisi I Usulkan Penghapusan Kata ‘Siaran’ dalam RUU Penyiaran
24-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi I DPR RI mengusulkan agar kata “siaran” dihilangkan dari definisi konten digital dalam Pasal 1 Ayat...
Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital
21-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI masih mengkaji ketentuan mengenai platform digital media Over-the-Top(OTT) dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang...
Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia
21-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan padanan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia...