Bahas RUU SDI, Putra Nababan: Data Desa Sumber Primer Penyusunan Kebijakan

09-07-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) didorong untuk memberikan ruang bagi integrasi data desa ke dalam sistem data nasional. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Putra Nababan, mengatakan hal tersebut penting, mengingat pemerintah desa merupakan sumber data primer yang menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan.

 

Dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menkomdigi,Menteri Imipas, Kepala BSSN, dan Ketua APDESI tentang RUU SDI, Putra menilai data yang dikelola desa memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari data kependudukan, profil keluarga, potensi desa, hingga data pembangunan dan keuangan. Karena itu, pengelolaan data desa perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia.

 

"Karena sesungguhnya sudah ada yang namanya Sistem Informasi Desa (SID) yang dibuat oleh Kementerian Desa. Nah, dalam hal itu, saya lihat data-data yang dimasukkan oleh teman-teman kepala desa ini luar biasa pentingnya," ujar Putra dalam Raker yang berlangsung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). 

 

Ia pun berpandangan, mekanisme pengelolaan data yang masih berjenjang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Menurutnya, data yang telah dihimpun pemerintah desa seharusnya dapat langsung terhubung ke sistem nasional sehingga proses pembaruan data berlangsung lebih cepat dan akurat.

 

Putra menjelaskan, data desa tidak hanya memuat informasi kependudukan yang bersifat statis, tetapi juga data dinamis seperti perubahan profil keluarga, kondisi sosial ekonomi, kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat. Informasi tersebut dinilai sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan di tingkat nasional.

 

"Menurut saya, setelah selesai di tingkat desa, datanya langsung ditarik ke tingkat nasional. Karena yang diambil adalah data kependudukan dan profil keluarga yang sejatinya harus dinamis, bukan data statis," tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. 

 

Selain data kependudukan, Putra menyebut pemerintah desa juga mengelola data mengenai potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan desa, hingga data pembangunan dan keuangan desa. Besarnya cakupan data tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam mewujudkan sistem Satu Data Indonesia yang terintegrasi.

 

"Segera, tarik langsung ke tingkat nasional. Jadikan ini seperti jalan tol. Amankan. BSSN amankan, semua amankan. Tidak perlu lagi melalui jalur-jalur yang lain," pungkasnya. (ujm/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas
26-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menyoroti muatan pelindungan bagi penyandang disabilitas dalam...
Legislator Ungkap Celah Hukum dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Ketimpangan di Bali
26-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti persoalan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR
26-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan...
Penyusunan RUU Pelelangan Harus Ungkap Soal Ketidakadilan dan Kepastian Hukum
26-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...