Netty Prasetiyani Minta Aturan Pajak Progresif Jaminan Hari Tua Ditinjau Ulang

08-07-2026 / KOMISI IX

PARLEMENTARIA, Mataram – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah meninjau ulang regulasi terkait penerapan pajak progresif atas pencairan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, dan dana pensiun.

 

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/7/2026), Netty menjelaskan kebijakan tersebut menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan serikat pekerja.

 

Politisi Fraksi PKS itu pun menjelaskan, para pekerja mengeluhkan penerapan pajak progresif ketika manfaat JHT atau dana lainnya dicairkan secara bertahap sebelum memasuki masa pensiun.

 

"Para pekerja mempertanyakan penggunaan pajak progresif saat mereka mencairkan manfaat seperti uang pesangon, dana pensiun, maupun Jaminan Hari Tua. Ketika pencairan dilakukan secara bertahap sebelum masa pensiun, mereka justru dikenai pajak progresif, dan ini menjadi kegelisahan mereka," ujar Netty.

 

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Netty meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur mekanisme perpajakan atas pencairan manfaat jaminan sosial. Ia menyoroti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang dinilai perlu dikaji kembali.

 

Menurut Legislator Dapil Jawa Barat VIII itu, regulasi tersebut tidak boleh membebani pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun dan menyisihkan penghasilannya untuk memperoleh jaminan hari tua.

 

"Jangan sampai pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun dan menabung melalui program jaminan hari tua justru terbebani ketika ingin memanfaatkan haknya. Regulasi harus memberikan perlindungan, bukan menambah beban," tegasnya.

 

Netty juga mendorong adanya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komisi XI DPR RI untuk melakukan kajian bersama terhadap aturan tersebut. Ia berharap hasil evaluasi nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

 

Ia menambahkan, banyak pekerja yang mencairkan manfaat jaminan sosial berasal dari kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah. Karena itu, dana yang mereka terima seharusnya dapat menjadi bantalan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menopang kesejahteraan setelah tidak lagi bekerja.

 

"Kita ingin para pekerja tetap memiliki bantalan sosial dan pegangan untuk melanjutkan kehidupan mereka. Karena itu, aturan perpajakan ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi para pekerja," pungkasnya. (we)

BERITA TERKAIT
Teti Rohatiningsih Dorong Penguatan Tata Kelola SPPG, Cegah Kejadian Luar Biasa pada MBG
25-07-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Anggota Komisi IX DPR RI Teti Rohatiningsih menekankan pentingnya penguatan tata kelola operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan...
Sri Meliyana: Akses Jaminan Kesehatan Harus Diimbangi Kesiapan Sarana dan SDM
25-07-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Aceh yang telah menghadirkan cakupan...
Ade Rezki: Perlindungan Pekerja Migran Harus Dimulai dari Edukasi dan Penempatan Prosedural
24-07-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk...
Yahya Zaini Dorong Pengawasan Ketat SPPG demi Jamin Keamanan Pangan MBG
24-07-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Banda Aceh– Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ie Masen...