Komisi I: Pembahasan RUU Ketahanan Siber Akan Libatkan Partisipasi Publik

02-07-2026 / KOMISI I

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai tantangan keamanan siber yang terus berkembang.

 

Dave menjelaskan, DPR bersama pemerintah akan segera memulai pembahasan substansi RUU KKS. Proses tersebut diawali dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR RI. 

 

"Pemerintah baru mulai menyerahkan DIM-nya, dan kita sudah membuat Panjanya. Kita akan segera melaksanakan tugas kita untuk kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Dave kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026)

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, pembahasan RUU KKS akan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh persoalan di ruang siber dapat terakomodasi dalam regulasi yang sedang disusun.

 

"Nanti kita bahas sesuai keputusan yang berjalan agar semua aspek mengenai kendala dan permasalahan di dunia siber ini benar-benar tercover," jelasnya.

 

Dave menegaskan Komisi I DPR RI juga akan membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme meaningful public participation. Dengan demikian, akademisi, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum dapat menyampaikan pandangan maupun masukan terhadap substansi RUU.

 

"Pastinya akan ada meaningful public participation, sehingga masyarakat melalui kanalnya bisa menyampaikan pandangan dan juga permasalahan yang ada," tegasnya.

 

Menurut Dave, proses pembahasan RUU KKS masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipastikan target penyelesaiannya. Ia menegaskan Komisi I akan terlebih dahulu menjalankan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan nasional di bidang ketahanan dan keamanan siber.

 

"Ini baru mulai pembahasan. Nanti biar proses berjalan dulu, baru kita bisa melihat kapan kira-kira ini bisa rampung," pungkasnya. (als/rdn)

BERITA TERKAIT
Protes Negara Tetangga terkait Kabut Asap Karhutla Perlu Disikapi Bijaksana
20-10-2026 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta pemerintah menyikapi protes negara-negara tetangga yang terdampak kabut asap...
Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Komisi I Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI
13-10-2026 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta meminta Pemerintah menjamin keamanan Warga Negara Indonesia (WNI), imbas serangan...
Penguatan Pertahanan Udara Perlu Diimbangi Kesiapan Sarana dan Prasarana
13-10-2026 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Makassar — Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana pendukung pertahanan udara nasional,...
Bandara Riyadh Diserang, Pemerintah Harus Perkuat Skema Perlindungan WNI
12-10-2026 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI Iman Sukri, mendesak pemerintah untuk memperkuat skema perlindungan dan keselamatan Warga Negara Indonesia...