Sertifikat Elektronik Lindungi Warga dari Pemalsuan dan Biaya Membengkak
PARLEMENTARIA, Jember – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menekankan pentingnya sosialisasi masif dalam implementasi sertifikat elektronik agar masyarakat tidak terbebani biaya tinggi akibat perantara atau praktik yang tidak transparan. Hal itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, pada Kamis (12/2/2026).
Menurut Legislator Partai Demokrat tersebut, tantangan utama sertifikat elektronik bukan pada sistemnya, melainkan pada perubahan budaya masyarakat. Selama ini, sebagian warga terbiasa “menitipkan” pengurusan sertifikat kepada pihak tertentu di desa atau mediator. Kebiasaan tersebut kerap membuat biaya membengkak.
“Padahal kalau datang sendiri ke loket, tadi sudah dijelaskan PNBP hanya sekitar Rp50 ribu. Nilainya tidak besar jika datang sendiri,” ujarnya.
Ia memahami bahwa tidak semua masyarakat dapat datang langsung ke kantor pertanahan, terutama yang tinggal di desa terpencil atau berusia lanjut. Namun, menurutnya, ketidaktahuan inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu sehingga muncul anggapan biaya pengurusan sertifikat sangat mahal, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk pemecahan lahan yang tidak terlalu luas.
“Kadang-kadang ada yang mengatasnamakan kuasa hukum, PPAT, atau notaris. Ini yang membuat angkanya menjadi mahal. Informasi seperti ini yang harus diselesaikan pemerintah,” tegasnya.
Dede juga menyoroti bahwa sebagian besar pemegang tanah adalah generasi tua yang merasa lebih aman jika memegang dokumen fisik. Karena itu, pendekatan sosialisasi harus disesuaikan dengan karakter masyarakat setempat. Ia mendorong pembuatan video sosialisasi dengan pendekatan lokal, termasuk menggunakan gaya bahasa dan budaya daerah.
“Kalau di Jawa Timur tentu gayanya gaya Jawa. Sosialisasi harus dilakukan baik secara online maupun offline, termasuk pertemuan di desa-desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sertifikat elektronik justru memberi kemudahan dan perlindungan lebih baik. Dokumen tidak hilang, lebih mudah dicek, serta meminimalkan risiko pemalsuan. Sistem digital juga dinilai dapat meningkatkan kepatuhan administrasi, termasuk pembayaran kewajiban seperti PBB, karena semuanya terintegrasi dan lebih mudah diakses.
Bagi Komisi II, digitalisasi pertanahan harus dibarengi literasi yang memadai agar tidak ada ruang bagi mafia tanah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. “Kami mendorong agar mafia tanah tidak masuk di celah antara ketidaktahuan masyarakat dengan sistem digital,” tegas Dede.
Dengan pengawasan dan sosialisasi yang tepat, DPR berharap sertifikat elektronik tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi benar-benar menghadirkan layanan yang lebih sederhana, transparan, dan melindungi masyarakat dari praktik percaloan maupun pungutan yang tidak semestinya. (blf,in/aha)

