Efektivitas Denda Rp1 Triliun bagi Pinjol Ilegal Dipertanyakan
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mempertanyakan efektivitas sanksi denda Rp1 triliun bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tahun 2023. Ia menyayangkan meski denda selangit sudah ditetapkan, kenyataannya pinjol ilegal masih leluasa beroperasi dan merugikan masyarakat luas.
“Sudah ada hukuman pidananya dan juga dendanya juga sangat besar sampai dengan 1 triliun. Tapi sampai sekarang masih banyak kita temukan pinjol yang beroperasi secara ilegal dan memakan korban. Jadi ini permasalahannya ada di mana?” ujar Puteri Komarudin dalam RDPU Komisi XI Panja RUU tentang Perubahan atas UU PPSK bersama sejumlah akademisi dan praktisi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia mendesak agar dalam revisi undang-undang ini, aspek penegakan hukum atau law enforcement diperkuat agar benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi warga. Selain itu, ia mengusulkan adanya penegasan eksplisit mengenai model bisnis pinjaman daring dalam regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Lebih lanjut, Puteri juga menyoroti pentingnya menjaga independensi fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga otoritas seperti BI, OJK, dan LPS. Baginya, DPR harus tetap bisa memberikan rekomendasi substantif jika ada kebijakan teknis yang berdampak buruk pada ekonomi bangsa.
“Jika keputusan teknis ini kemudian berdampak sistemik terhadap keuangan negara, kira-kira siapa yang bisa dianggap bertanggung jawab secara hukum?” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (ds/rdn)

