Baleg Tunda Harmonisasi RUU Perubahan Iklim
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan menunda sementara proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Penundaan dilakukan menyusul usulan Komisi XII DPR RI yang menilai perlunya kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dalam sistem hukum nasional dan mengusulkan agar substansi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim diintegrasikan dalam proses revisi UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Komisi XII secara resmi mengusulkan agar proses harmonisasi ruu tentang pengelolaan perubahan iklim ditunda untuk sementara. Sebagai langkah strategis Komisi XII berkomitmen untuk mengintegrasikan seluruh materi gagasan dari usulan tersebut dalam proses revisi undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang akan segera dimulai,” ujar Bob Hasan saat membacakan pembukaan Rapat Pleno tentang RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup saat ini berada dalam posisi kumulatif terbuka, sehingga memungkinkan dilakukan revisi secara komprehensif. Usulan tersebut dipandang kontekstual dalam proses harmonisasi yang tengah dilakukan Baleg. Perubahan iklim dan lingkungan hidup dinilai sebagai dua isu yang tidak dapat dipisahkan, layaknya aktiva dan pasiva dalam akuntansi yang saling terkait dan tidak berdiri sendiri.
Bob Hasan menilai usulan tersebut kontekstual, mengingat perubahan iklim dan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, integrasi regulasi justru berpotensi memperkuat kepastian hukum sekaligus mempertegas arah kebijakan nasional dalam menghadapi krisis iklim global.
Di sisi lain, Komisi XII memandang Baleg memiliki peran penting sebagai penjaga konsistensi sistem hukum nasional agar setiap produk legislasi yang dihasilkan memiliki kejelasan arah dan kepastian hukum. Namun, proses harmonisasi ruu tentang pengelolaan perubahan iklim ini perlu kehati-hatian dalam penataan regulasi, terutama dalam pembahasan isu perubahan iklim yang memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan lingkungan hidup dan energi. (gal/aha)

