Umrah Mandiri Tetap Wajib Lapor dan Dibatasi dalam Satu Keluarga, Travel Tidak Perlu Khawatir!

21-11-2025 / KOMISI VIII

PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah memberikan ruang bagi pelaksanaan Umrah Mandiri. Abidin menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengaturan ini adalah negara tidak boleh melarang warganya untuk beribadah. Karena itu, kekhawatiran sejumlah travel umrah terhadap kemungkinan menurunnya jumlah jemaah, tidak perlu dibesar-besarkan.

 

“Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah, gak boleh,” ujarnya ketika mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).

 

Skema Umrah Mandiri ini memungkinkan jemaah mengurus seluruh kebutuhan perjalanan secara mandiri, mulai dari pembelian tiket, pengurusan izin, hingga pemilihan hotel. Namun, ia menyebutkan bahwa aktivitas tersebut tetap wajib dilaporkan kepada sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bentuk perlindungan dan tata kelola.

 

Ia menegaskan bahwa seperti halnya salat, umat memiliki kebebasan untuk melaksanakan ibadah secara sendiri atau berjemaah tanpa paksaan memilih penyelenggara tertentu. Lebih jauh, Abidin menerangkan pentingnya aturan turunan untuk memastikan keamanan jemaah yang memilih jalur mandiri. Ia menekankan bahwa praktik perantara atau menjadi pelaksana ibadah umrah bagi orang lain dengan mengatasnamakan mandiri, harus dilarang dan dikenai pidana.

 

“Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Ia memberikan contoh bahwa haji atau umrah mandiri dapat dibatasi pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau yang memiliki hubungan darah dekat. Batasan ini, menurutnya, diperlukan untuk mencegah munculnya praktik terselubung Badan Pengelola Umroh (BPU) atau PPIU.

 

“Kalau saya ajak istri, anak itu boleh dong tapi kalau sudah satu RT, ini prakteknya BPU dong. Jadi enggak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” tegasnya.

 

Abidin menekankan bahwa pengaturan ini justru memberikan kepastian bagi penyelenggara resmi bahwa negara akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang Umrah Mandiri. “Karena itu BPU (Travel Ibadah Umroh) enggak usah khawatir,” tutupnya. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Atalia Dorong Efisiensi Biaya Haji Tetap Diiringi Peningkatan Layanan
08-10-2026 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengapresiasi komitmen pemerintah memberikan subsidi dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji...
Abidin Fikri: Skema Pembiayaan Haji 2027 Lebih Ringan dan Tetap Berkelanjutan
08-10-2026 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menilai skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 merupakan...
Komisi VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027
07-10-2026 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar...
Komisi VIII Tetapkan BPIH 2027, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun
07-10-2026 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun...