RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi

18-11-2025 / PARIPURNA

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

 

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

 

Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

 

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan. 

 

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

 

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 

 

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

 

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

 

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 

 

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga. 

 

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 

 

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

 

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

 

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

 

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

 

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

 

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

 

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

BERITA TERKAIT
Mohamad Hekal Optimistis Indonesia Kejar Persaingan Pusat Finansial Global
21-07-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR...
Konten Hoaks Diduga Sengaja Diskreditkan DPR, Puan Ajak Seluruh Bangsa Jaga Persatuan
21-07-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 DPR. Dalam kesempatan tersebut, Puan...
UU PFII Sah! DPR Bangun Fondasi Indonesia Naik Kelas di Peta Keuangan Global
21-07-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda...
RUU PFII Resmi Sah, DPR Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global
21-07-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda...