RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi

18-11-2025 / PARIPURNA

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

 

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

 

Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

 

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan. 

 

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

 

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 

 

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

 

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

 

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 

 

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga. 

 

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 

 

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

 

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

 

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

 

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

 

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

 

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

 

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

BERITA TERKAIT
Pemerintah Tegaskan APBN 2025 Tetap Kredibel di Tengah Gejolak Global
14-07-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah menegaskan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global....
Kejar Ketertinggalan Global, DPR Persiapkan RUU Pusat Finansial
14-07-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - ​Komisi XI DPR RI menekankan sikap kehati-hatian yang tinggi dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional...
Delapan Fraksi DPR Soroti Kualitas Belanja Negara dan Fiskal Berkelanjutan dalam APBN 2025
07-07-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – Delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan...
Purbaya: APBN 2025 Dikelola Efisien dan Akuntabel di Tengah Tantangan Global
03-07-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah menegaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dikelola secara efisien, efektif, dan...