14 Substansi RUU KUHAP, Siap untuk Disahkan dalam Paripurna Terdekat, Tekankan Keadilan Substantif

14-11-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Kamis (13/11/2025). 

 

“Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2, yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat? Setuju?” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

 

Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan.

 

Pengambilan keputusan ini diambil setelah 8 fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU KUHAP dan sepakat untuk segera disahkan melalui rapat paripurna. Dengan penetapan ini, RUU KUHAP akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat yang digelar oleh DPR RI.

 

14 substansi RUU KUHAP 

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025. Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI, berikut daftarnya: 

 

Pertama, Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

 

Kedua, Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan. 

 

Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

 

Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

 

Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

 

Ketujuh, pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

 

Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. 

 

Kesembilan, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. 

 

Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 

 

Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

 

Kedua belas, Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

 

Ketiga belas, pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum. 1

 

Keempat belas, Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

BERITA TERKAIT
Penanganan Aksi Unjuk Rasa Berubah Lebih Humanis, Prabowo-Gibran Kedepankan Aspek Restoratif
23-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerangkan KUHP baru membawa orientasi pemidanaan yang lebih mengedepankan aspek korektif,...
Korporasi Terkait Karhutla, Legislator: Proses Hukum Juga Pihak yang Terindikasi Suap Izin Konsesi
23-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Pemerintah tak hanya sekadar membekukan perusahaan atau korporasi yang...
Penghapusan Unsur Kerugian Negara Buka Celah Suburnya Praktik Korupsi, Tolak Usulan Luhut!
22-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan...
Redefinisi Tindak Pidana Korupsi Patut Ditolak, Makin Masif Koruptor Bawa Kabur Uang Negara
22-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menilai usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan...